Pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan HAM, Mahfud MD, baru-baru ini menuai kontroversi. Mahfud MD menyebut bahwa orang yang membuat sambal ganja tidak bisa dihukum .
Hal itu ia utarakan saat memberikan penjelasan mengenai asas legalitas dalam hukum Indonesia. Dalam penjelasannya, Mahfud memberikan contoh konkret tentang pembuatan sambal ganja dan menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dihukum karena tidak ada pasal yang secara spesifik melarangnya dalam undang-undang.
Dalam sebuah acara, Mahfud menjelaskan bahwa jika seseorang minum ganja atau membuat sambal ganja, tindakan tersebut tidak bisa dihukum karena tidak ada aturan yang secara jelas melarangnya dalam undang-undang. Ia menekankan bahwa perbuatan pidana hanya dapat dihukum jika telah diatur secara tegas dalam undang-undang yang berlaku.
"Misalnya orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di undang-undang, 'barang siapa membuat sambel ganja dihukum,' ndak ada. Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam undang-undang." kata Mahfud MD.
Penjelasan Mahfud ini menuai kontroversi karena menyentuh pada isu sensitif terkait penggunaan narkoba. Namun, ia menjelaskan bahwa prinsip dasar sistem hukum Indonesia adalah menghukum perbuatan yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.
Selain aspek legalitas, Mahfud juga menyebutkan adanya dalil agama yang mengatur mengenai hal tersebut. Namun, ia menekankan bahwa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak terkait.
Pernyataan Menko Polhukam ini menuai pro dan kontra dari masyarakat. Beberapa mendukung pandangannya yang mempertegas asas legalitas dalam hukum, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan jika tidak ada hukuman yang tegas terhadap pembuatan sambal ganja atau konsumsi narkoba.
Perlu dicatat bahwa penjelasan Mahfud ini bukanlah ajakan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum, tetapi merupakan pengingat akan pentingnya aturan hukum yang jelas dalam menentukan tindakan yang dapat dihukum di Indonesia.
Baca Juga: 7 Makanan Pencuci Mulut Enak dan Menyehatkan, Ada Favoritmu?
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda