Pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan HAM, Mahfud MD, baru-baru ini menuai kontroversi. Mahfud MD menyebut bahwa orang yang membuat sambal ganja tidak bisa dihukum .
Hal itu ia utarakan saat memberikan penjelasan mengenai asas legalitas dalam hukum Indonesia. Dalam penjelasannya, Mahfud memberikan contoh konkret tentang pembuatan sambal ganja dan menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dihukum karena tidak ada pasal yang secara spesifik melarangnya dalam undang-undang.
Dalam sebuah acara, Mahfud menjelaskan bahwa jika seseorang minum ganja atau membuat sambal ganja, tindakan tersebut tidak bisa dihukum karena tidak ada aturan yang secara jelas melarangnya dalam undang-undang. Ia menekankan bahwa perbuatan pidana hanya dapat dihukum jika telah diatur secara tegas dalam undang-undang yang berlaku.
"Misalnya orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di undang-undang, 'barang siapa membuat sambel ganja dihukum,' ndak ada. Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam undang-undang." kata Mahfud MD.
Penjelasan Mahfud ini menuai kontroversi karena menyentuh pada isu sensitif terkait penggunaan narkoba. Namun, ia menjelaskan bahwa prinsip dasar sistem hukum Indonesia adalah menghukum perbuatan yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.
Selain aspek legalitas, Mahfud juga menyebutkan adanya dalil agama yang mengatur mengenai hal tersebut. Namun, ia menekankan bahwa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak terkait.
Pernyataan Menko Polhukam ini menuai pro dan kontra dari masyarakat. Beberapa mendukung pandangannya yang mempertegas asas legalitas dalam hukum, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan jika tidak ada hukuman yang tegas terhadap pembuatan sambal ganja atau konsumsi narkoba.
Perlu dicatat bahwa penjelasan Mahfud ini bukanlah ajakan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum, tetapi merupakan pengingat akan pentingnya aturan hukum yang jelas dalam menentukan tindakan yang dapat dihukum di Indonesia.
Baca Juga: 7 Makanan Pencuci Mulut Enak dan Menyehatkan, Ada Favoritmu?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Horor Komedi Rasa Tragedi: Sekawan Limo 2 Berani Angkat Isu Sosial yang Sensitif?
-
Masalah IPAL, Operasional 11 SPPG di Ponorogo Dihentikan
-
Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya
-
SF Hariyanto Ngaku Tak Banyak Dilibatkan di Era Abdul Wahid: Saya Ditinggal
-
Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah, Ruben Onsu Minta Cicilan Dikembalikan
-
Kantor BGN 'Diobok-obok' Kejagung, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Diperiksa
-
Tunawisma Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Sari Bandar Lampung
-
Transaksi Komoditas Berbasis Sawit Meledak 267%, Nilainya Tembus Rp3,83 Triliun dalam Sepekan
-
Rockhills: Rekomendasi Kafe dengan View Ketinggian dari Kota Batu
-
Hidup Minim Sampah di Tengah Tren Belanja Online yang Tidak Ada Habisnya