Suara.com - Negara dikabarkan memiliki hutang sebesar Rp800 miliar ke pengusaha tol Jusuf Hamka. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun ingin bersikap hati-hati dan teliti dalam mempelajari utang tersebut.
Sebelumnya, Jusuf Hamka menjelaskan utang itu awalnya dari deposito perusahaannya PT CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Hasil deposito itu tak kunjung diganti pasca likuidasi krisis moneter 1998.
Jusuf Hamka pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) pada 2015 dan menang. Pemerintah pun diwajibkan membayar deposito PT CMNP dan bunganya senilai 2% per bulan.
Tagih Sejak 2019
Jusuf Hamka menyampaikan pihaknya sudah menghubungi DJKN Kemenkeu pada 2019 hingga 2020 untuk penagihan. Namun DJKN dinilainya sulit dihubungi dengan alasan masih melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.
Kemudian, Sri Mulyani menjelaskan kasus ini berkaitan dengan masa lalu tepatnya saat negara melakukan likuidasi terhadap bank ketika krisis moneter 1998. Oleh sebab itu, pihaknya ingin meneliti dan mempelajarinya dahulu.
Sri Mulyani pun menyoroti aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum seluruhnya kembali ke negara. Sri Mulyani juga mempertanyakan penagihan pihak terafiliasi kepada negara padahal negara sudah menyelamatkan sejumlah uang di bank.
"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," tegas Sri Mulyani.
Pihaknya pun tak mengelak proses hukum yang diajukan oleh para pihak termasuk Jusuf Hamka. Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa Satgas BLBI yang diketuai Mahfud MD masih memiliki tagihan dalam jumlah Rp110 triliun tetapi baru kembali Rp30 triliun.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jusuf Hamka Dukung Anies Baswedan?
Sementara itu, Mahfud MD mendukung Jusuf Hamka menagih utang itu ke Kemenkeu. Mahfud MD juga mengatakan siap memberikan bantuan teknis.
Mahfud MD juga mengaku melaksanakan utusan Presiden Joko Widodo untuk melunasi utang pemerintah atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Perintah itu disusul dengan keluarnya Keputusan Menkopolhukam No. 63/2022 untuk meneliti kembali dan penentuan pembayaran pihak yang berpiutang kepada pemerintah.
"Kalau memang ada, berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan berdasarkan arahan presiden dalam 2 kali kesempatan rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar karena itu kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula," ucap Mahfud dalam YouTube Kemenkopolhukam, Minggu (11/6/23).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Jusuf Hamka Dukung Anies Baswedan?
-
Keluhan Jusuf Hamka Sampai ke Presiden Jokowi, Mahfud MD Turun Tangan
-
Menyoal Transaksi Bawah Meja yang Diungkapkan Mahfud MD, Ahmad Sahroni Tantang Sebut Oknum
-
Jokowi Sudah Minta Mahfud MD Tangani Masalah Utang Jusuf Hamka Sejak 2022
-
CEK FAKTA: Maruf Amin dan Yenny Wahid Pimpin Warga Nahdiyin Restui Mahfud MD Jadi Cawapres Anies Baswedan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan