Suara.com - Negara dikabarkan memiliki hutang sebesar Rp800 miliar ke pengusaha tol Jusuf Hamka. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun ingin bersikap hati-hati dan teliti dalam mempelajari utang tersebut.
Sebelumnya, Jusuf Hamka menjelaskan utang itu awalnya dari deposito perusahaannya PT CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Hasil deposito itu tak kunjung diganti pasca likuidasi krisis moneter 1998.
Jusuf Hamka pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) pada 2015 dan menang. Pemerintah pun diwajibkan membayar deposito PT CMNP dan bunganya senilai 2% per bulan.
Tagih Sejak 2019
Jusuf Hamka menyampaikan pihaknya sudah menghubungi DJKN Kemenkeu pada 2019 hingga 2020 untuk penagihan. Namun DJKN dinilainya sulit dihubungi dengan alasan masih melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.
Kemudian, Sri Mulyani menjelaskan kasus ini berkaitan dengan masa lalu tepatnya saat negara melakukan likuidasi terhadap bank ketika krisis moneter 1998. Oleh sebab itu, pihaknya ingin meneliti dan mempelajarinya dahulu.
Sri Mulyani pun menyoroti aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum seluruhnya kembali ke negara. Sri Mulyani juga mempertanyakan penagihan pihak terafiliasi kepada negara padahal negara sudah menyelamatkan sejumlah uang di bank.
"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," tegas Sri Mulyani.
Pihaknya pun tak mengelak proses hukum yang diajukan oleh para pihak termasuk Jusuf Hamka. Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa Satgas BLBI yang diketuai Mahfud MD masih memiliki tagihan dalam jumlah Rp110 triliun tetapi baru kembali Rp30 triliun.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jusuf Hamka Dukung Anies Baswedan?
Sementara itu, Mahfud MD mendukung Jusuf Hamka menagih utang itu ke Kemenkeu. Mahfud MD juga mengatakan siap memberikan bantuan teknis.
Mahfud MD juga mengaku melaksanakan utusan Presiden Joko Widodo untuk melunasi utang pemerintah atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Perintah itu disusul dengan keluarnya Keputusan Menkopolhukam No. 63/2022 untuk meneliti kembali dan penentuan pembayaran pihak yang berpiutang kepada pemerintah.
"Kalau memang ada, berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan berdasarkan arahan presiden dalam 2 kali kesempatan rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar karena itu kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula," ucap Mahfud dalam YouTube Kemenkopolhukam, Minggu (11/6/23).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Jusuf Hamka Dukung Anies Baswedan?
-
Keluhan Jusuf Hamka Sampai ke Presiden Jokowi, Mahfud MD Turun Tangan
-
Menyoal Transaksi Bawah Meja yang Diungkapkan Mahfud MD, Ahmad Sahroni Tantang Sebut Oknum
-
Jokowi Sudah Minta Mahfud MD Tangani Masalah Utang Jusuf Hamka Sejak 2022
-
CEK FAKTA: Maruf Amin dan Yenny Wahid Pimpin Warga Nahdiyin Restui Mahfud MD Jadi Cawapres Anies Baswedan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK