Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengopi bareng dengan Presiden Joko Widodo sehari jelang sidang putusan Sistem Pemilu pada Rabu malam di acara Jakarta Fair 2023. Tindakan Ketua MK itu dikritik Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari.
Feri menilai Anwar tidak menunjukan marwah MK sebagai lembaga yudikatif. Padahal putusan akan diketok berkaitan dengan kepentingan presiden dan politik secara luas.
"Saya pikir Hakim MK sendiri tidak menjaga marwahnya. Jelas hari ini dia akan memutuskan perkara yang ada relevansinya dengan presiden dan berbagai kepentingan politik yang menyertai dia malah menunjukkan dirinya betapa dekatnya dengan presiden," kata Feri saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).
Feri berpandangan Anwar sebaiknya tidak mengadakan pertemuan dengan Jokowi dekat-dekat ini. Tujuannya agar tidak mengurangi kredibilitas MK tidak tercoreng.
"Padahal meskipun ada relasi kekeluargaan ruang-ruang seperti ini harus dijauhi oleh Ketua MK agar kredibilitasnya tetap terjaga, marwah institusionalnya tidak tercoreng," ungkap Feri.
Jokowi Ngopi Bareng Ketua MK
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat berkeliling mengunjungi sejumlah stand usai membuka gelaran Jakarta Fair 2023 di Jakarta International Expo atau JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/6) malam. Dalam kesempatan itu, ia juga menikmati hidangan kopi di salah satu stand.
Jokowi terlihat ngopi santai di stand Roemah Tubruk Gadjah bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman beserta istri. Hadir juga semeja dengan Jokowi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Sekertaris Kabinet Pramono Anung.
Untuk diketahui, MK membacakan putusan perihal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka pada hari ini. Dalam putusannya MK menolak uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ditolak secara keseluruhan.
Baca Juga: Kementerian PUPR Batal Bangun Stadion Mattoanging: Lahannya Bermasalah
Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Ingatkan Soal PKI hingga RMS, Dudung Tegaskan Pemerintah Prabowo Tak Anti Kritik
-
Masih Hangat, Tecno Pova 8 Resmi Meluncur 11 Juni: Usung Alive Matrix Display dan Dimensity 7100
-
Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia
-
Tren Lari Melejit, Kesadaran Asuransi di Kalangan Pelari Ikut Meningkat
-
Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!
-
Viral Mahasiswa Indonesia di Malaysia: Dikasihani Warga Lokal Hanya karena Makan Satu Es Krim Berdua
-
7 Kelebihan dan Kekurangan Huawei MatePad Mini: Pesaing iPad Mini Memori Lega
-
Thibaut Courtois Pertimbangkan Pensiun dari Timnas Belgia usai Piala Dunia 2026
-
Menyusuri Lorong Rindu dalam Antologi Puisi Bertemu di Temaram
-
Strategi Barikade TNI-Polri Pecah Massa Mahasiswa, Bundaran HI dan DPR Sepi Orasi