Seorang pegawai rumah tahanan atau rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual. Kasus pelanggaran etik pegawai rutan KPK ini pertama kali terungkap berdasarkan aduan dari masyarakat.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia mengungkap seorang warga melaporkan kasus asusila pegawai rutan KPK ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Kini, kata Ali Fikri, kasus pelecehan seksual itu sudah diteruskan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"(Kasus terungkap) bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023," kata Ali dalam keterangan tertulisnnya, Jumat (23/6/2023).
Atas laporan itu, Ali Fikri menyatakan Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi kepada pelaku pelecehan seksual. Namun, sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada pelaku hanyalah sanksi pelanggaran etik sedang.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh Petugas Rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Ali.
Sanksi tersebut resmi dijatuhkan Dewas KPK pada April 2023. Pelaku juga disebut sudah melaksanakan sanksi pelanggaran etik sedang yang diterimanya.
"Dengan putusan pelanggaran etik sedang. Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," jelas Ali.
Meski demikian, Ali menyatakan bahwa lembaga antikorupsi selanjutnya akan melakukan tindak lanjut lewat Inspektorat, khususnya terkait kedisiplinan pegawai.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Band Alternative Rock Rusia untuk Selingan Playlistmu
"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pegawai Rutan KPK Lakukan Pelecehan Seksual Hanya Diberi Sanksi Pelanggaran Etik Sedang
-
Dewas Tunggu Penyelidikan KPK Soal Pungli di Rutan yang Gunakan Lebih dari Satu Rekening
-
5 Fakta Wanita Diduga Dilecehkan Oknum Perangkat Desa saat Urus Dokumen Kependudukan
-
Soal Pungli Rutan KPK, Novel Baswedan Salahkan Firli Bahuri dkk: Ketika Pimpinan KPK Justru Korup dan Suka tak Jujur...
-
Anggota Dewas KPK Ungkap Uang Pungli Rutan Dialirkan ke Lebih dari Satu Rekening
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
BSB Mobile Perkuat Strategi Digital Bank Sumsel Babel, Transaksi Harian Kini Lebih Praktis
-
Deretan Rekomendasi Drama Korea Genre Medis, Terbaru Doctor Shin
-
Ketika Helm Baja Menjadi Senjata: Saatnya Memulangkan Brimob ke Posnya
-
27 Kode Redeem FC Mobile 3 Maret 2026: Bocoran Pele 117 dan Panen Gems Melimpah
-
Megawati Kirim Surat Duka Cita untuk Pemimpin Tertinggi Iran, Soroti Serangan Militer AS-Israel
-
Sindikat Pembunuh Gajah di Riau: Gading Dikirim ke Jawa, Disulap Jadi Pipa Rokok
-
HNW Minta Prabowo Ingatkan Donald Trump: Jika Serius dengan BoP, Hentikan Perang
-
Seskab Teddy Ungkap SBY dan Jokowi Hadir di Istana, Megawati Masih Teka-teki
-
Polda Sumut Sita 2 Ekskavator di Mandailing Natal, Upaya Angkut Alat Bukti Sempat Dihalangi Oknum
-
Jika Gagal Hadirkan Damai, HNW Minta Prabowo Cabut dari BoP