Suara.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengungkapkan penerimaan uang pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah tersebut terjadi melalui sejumlah rekening.
"Lebih dari satu rekening," kata Syamsudin kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Informasi tersebut diterima Syamsuddin dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mengenai pemilih rekening yang dimaksud, Syamsuddin mengaku belum mengetahuinya. Untuk itu, dia mengaku akan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
"Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan metode pungli yang terjadi di Rutan KPK menggunakan metode transfer.
Menurut dia, uang tersebut diberikan dengan menggunakan rekening berlapis.
"Dugaannya itu memang tidak langsung (ditransfer) kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga terlibat, memang diduga menggunakan layer-layer," ujar Nurul, Kamis (22/6/2023).
Perlu diketahui, adanya pungutan liar ini kali pertama diungkap Dewan Pengawas KPK. Kasus ini ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Adapun nilai pungutan liarnya ditaksir mencapai Rp 4 miliar dengan adanya kemungkinan akan bertambah.
Baca Juga: Pelaku Pungli Rutan KPK Diduga Berusaha Hilangkan Jejak, dengan Tidak Terima Uang Secara Langsung
Untuk itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara ini.
"Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit. Baik untuk jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di Rutan," kata Cahya.
Selain dari internal KPK, tim khusus akan diisi pihak eksternal sebagai dari Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!