Petugas rutan KPK berinisial M diduga melakukan pelecehan seksual atau asusila kepada istri tersangka kasus korupsi yang ditahan di Rutan KPK.
Terduga pelaku M saat itu bertemu istri tersangka yang datang ke rutan di Gedung Merah Putih KPK untuk menjenguk suaminya pada 15 Agustus 2022. Hal itu diketahui berdasarkan dokumen salinan putusan persidangan etik Dewan Pengawas KPK, yang dikutip pada Senin (26/6/2023).
Berdasarkan pengakuan istri tersangka, sejak itu M sering mengubunginya untuk bertanya kabar, dan memberi kabar terkait suaminya yang ditahan KPK. M menghubungi istri tersangka lewat telepon dan pesan WhattsApp serta Telegram.
M sering bercerita soal permasalahan keluarganya. Karena komunikasi yang semakin intens, M menceritakan anaknya dari hasil program bayi tabung. Karena kerap berkomunikasi, istri tersangka KPK itu lalu mengaku belum memiliki anak, dan bertanya soal bayi tabung.
Pegawai inisial M bahkan berani bertanya ke istri tersangka, berapa kali berhubungan badan. Namun istri tersangka tidak mau menjawabnya.
Sudah tidak dikawab, M disebut terus mencoba merayu untuk melihat bagian sensitifnya, lewat pesan WhattsApp, telepon atau video call.
Korban menyampaikan sempat takut karena ada banyak kamera pengawas atau CCTV.
M lantas menyebut, bahwa ditempatnya berada di ruang klinik tidak ada CCTV dan tak ada orang. Si istri tersangka beberapa kali menolak, namun M terus memaksa.
Si istri tersangka akhirnya menuruti, karena takut suaminya yang berada di Rutan KPK berdampak jika tidak menruti permintaan M.
Baca Juga: Dibalik Penemuan 7 Kerangka Bayi di Banyumas, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Ayah dan Anak
Akhirnya si istri tersangka menuruti permintaan M, dengan menunjukan sejumlah bagian sensitinya lewat video call WhatsApp.
Pelaku Tak Membantah
Dalam dokumen salinan putusan persidangan etik Dewan Pengawas KPK, M tidak membantah keterangan yang disampaikan istri tersangka.
Akhirnya Dewas KPK, menyatakan M bersalah dan melakukan pelanggaran etik dan kode etik perilaku. Menjatuhkan hukuman sanksi sedang berupa permintaan secara terbuka dan tidak langsung.
Selain itu dalam putusannya Dewas KPK juga merekomendasikan M diperiksa Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
Pelanggaran Etik
Berita Terkait
-
Bejat! Mustarsidin Petugas Rutan KPK 5 Kali Minta Lihat Payudara dan 2 Kali Kemaluan Istri Tersangka Korupsi
-
Curiga Kasus di Rutan KPK Bukan Cuma Pungli Saja, Ini yang Dikhawatirkan Novel Baswedan
-
Deretan Fakta Memalukan Pegawai Lecehkan Istri Tahanan Rutan KPK, Masalah Keluarga Dibawa-bawa
-
Mustarsidin, Petugas Rutan KPK Paksa Istri Tersangka Buka Baju dan Celana Tunjukkan Kemaluan
-
Mustarsidin, Petugas Rutan KPK Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Istri Tersangka Korupsi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA