Suara.com - Pegawai rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan pelecehan terhadap istri tahanan. Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun telah menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran etik terhadap pegawai rutan pelaku pelecehan tersebut.
Sidang etik tersebut berlangsung pada April 2023 lalu. Kini, pelaku tidak lagi bertugas di rutan KPK.
"Tidak bertugas lagi di rutan KPK," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Kasus pelecehan ini terungkap seiring dengan mencuatnya isu pungli di rutan KPK. Berikut sederet fakta mengenai kasus pelecehan istri tahanan KPK tersebut.
1. Terungkap dari Adanya Laporan ke PLPM
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan kasus ini terungkap awalnya dari laporan yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan itu berasal dari adik salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemkab Pemalang. Kemudian laporan tersebut pun diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 202.
Selanjutnya, Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan ke pihak yang bersangkutan. Pemeriksaan pun berlanjut ke sidang etik pada April 2023.
2. Ajak Video Call hingga Bertemu
Awalnya, staf rutan KPK berinisial M (35) sebagai petugas registrasi kerap menghubungi istri sang kakak. M bertugas menjawab pertanyaan keluarga tahanan termasuk prosedur kunjungan.
Baca Juga: Mustarsidin, Petugas Rutan KPK Paksa Istri Tersangka Buka Baju dan Celana Tunjukkan Kemaluan
M mulai kerap berkomunikasi melalui panggilan video dan memaksa melakukan hal tidak senonoh sebanyak 10 kali selama Agustus-Desember 2022. Keduanya diduga pernah bertemu di Tegal untuk jalan-jalan.
M mengaku menjalin komunikasi karena ada masalah keluarga. Sementara istri tahanan itu menuruti karena takut akan berpengaruh pada kondisi sang suami yang menjadi tahanan.
3. Melanggar Etik
Ali Fikri menyampaikan hasil putusan sidang etik pada April 2023 tersebut adalah pelanggaran etik sedang.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," jelas Ali.
Sanksi etik sedang tercantum pada Pasal 10 ayat (3) Peraturan Dewas KPK No.2/2020 yakni pemotongan gaji pokok sebesar 10%, 15%, atau 20% selama 6 bulan.
Berita Terkait
-
Mustarsidin, Petugas Rutan KPK Paksa Istri Tersangka Buka Baju dan Celana Tunjukkan Kemaluan
-
Skandal VCS Petugas Rutan KPK: M Pamer Alat Vital, Istri Tersangka Koruptor Dipaksa Bugil
-
Mustarsidin, Petugas Rutan KPK Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Istri Tersangka Korupsi
-
Aksi Cabul Petugas Rutan KPK, Paksa Istri Tersangka Koruptor Telanjang sambil Video Call
-
Fakta Baru Kasus Pungli di Rutan, Berawal dari Pelecehan?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan