/
Senin, 26 Juni 2023 | 14:06 WIB
Gedung KPK. ([Suara.com/Kurniawan Mas'ud])

Mustarsidin, petugas Rumah Tahanan atau Rutan KPK, melakukan pelecehan seksual terhadap istri tersangka kasus korupsi.

 

Salah satu pelecehan tersebut adalah memaksa istri tersangka menunjukkan bagian sensitifnya berupa payudara dan alat vital melalui panggilan video alias video call.

 

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi terhadap Mustarsidin karena melakukan pelecehan seksual terhadap istri tersangka.

 

Dalam surat itu tertulis, Mustarsidin awalnya berkenalan dengan korban saat perempuan itu ke Rutan KPK untuk menjenguk sang suami dalam tahanan.

 

Mustarsidin lantas banyak bercerita berbagai hal kepada korban. Tapi pada suatu waktu, Mustarsidin meminta korban memperlihatkan payudaranya.

Baca Juga: Angkat Isu Gender dan Ketubuhan, Pameran Ini Bisa Jadi Ajang Seniman Unjuk Karya

 

Tidak hanya payudara, Mustarsidin juga memaksa korban untuk menunjukkan kemaluannya.

 

Saat itu, Mustarsidin dan korban berada di dalam klinik Rutan KPK. Namun, korban menolak permintaan tersebut karena takut terekam CCTV.

 

Pada akhirnya, setelah dipaksa terus menerus, korban menuruti kemauan Mustarsidin. Korban lantas menunjukkan area sensitifnya melalui video call WhatsApp.

Load More