/
Senin, 26 Juni 2023 | 13:52 WIB
Ilustrasi gedung KPK. ([Suara.com])

Mustarsidin, petugas Rumah Tahanan atau Rutan KPK, terjerat skandal memalukan berupa dugaan pelecehan seksual terhadap istri seorang tersangka.

Berdasarkan putusan sidang etik Dewan Pengawas KPK, Mustarsidin melakukan komunikasi tidak pantas yang berawal saat istri tersangka menjenguk suaminya di Rutan KPK pada Agustus 2022.

Menurut pengakuan istri tersangka, Mustarsidin berulang kali menghubunginya melalui telepon dan pesan aplikasi.

Dalam beberapa percakapan, Mustarsidin bahkan meminta untuk melihat bagian sensitifnya lewat video call.

Meski merasa terpaksa, si istri tersangka akhirnya menuruti permintaan Mustarsidin demi melindungi suaminya.

Dokumen putusan persidangan etik Dewan Pengawas KPK juga mengungkapkan bahwa Mustarsidin tidak membantah klaim tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, Mustarsidin dinilai telah melanggar etik dan kode perilaku, sehingga Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi terhadap pelaku.

Selain itu, mereka juga merekomendasikan M untuk diperiksa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian demi menjatuhkan hukuman disiplin.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, membenarkan bahwa petugas Rutan KPK melakukan pelanggaran etik.

Baca Juga: 4 Cara Mengalahkan Stromterror Dvalin di Game Genshin Impact

"Sanksi telah diberikan kepada pelaku berdasarkan keputusan sidang etik," kata Ali Fikri dikutip hari Senin (26/6/2023).

Meski demikian, Ali menegaskan bahwa lembaga antikorupsi akan melakukan tindak lanjut melalui Inspektorat mengenai kedisiplinan pegawai.

Tujuannya adalah untuk memastikan perilaku dan perbuatan setiap anggota KPK tidak hanya sesuai dengan hukum dan peraturan, tetapi juga menjunjung tinggi kode etik institusi.

Load More