Mustarsidin, petugas Rumah Tahanan atau Rutan KPK, terjerat skandal memalukan berupa dugaan pelecehan seksual terhadap istri seorang tersangka.
Berdasarkan putusan sidang etik Dewan Pengawas KPK, Mustarsidin melakukan komunikasi tidak pantas yang berawal saat istri tersangka menjenguk suaminya di Rutan KPK pada Agustus 2022.
Menurut pengakuan istri tersangka, Mustarsidin berulang kali menghubunginya melalui telepon dan pesan aplikasi.
Dalam beberapa percakapan, Mustarsidin bahkan meminta untuk melihat bagian sensitifnya lewat video call.
Meski merasa terpaksa, si istri tersangka akhirnya menuruti permintaan Mustarsidin demi melindungi suaminya.
Dokumen putusan persidangan etik Dewan Pengawas KPK juga mengungkapkan bahwa Mustarsidin tidak membantah klaim tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, Mustarsidin dinilai telah melanggar etik dan kode perilaku, sehingga Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi terhadap pelaku.
Selain itu, mereka juga merekomendasikan M untuk diperiksa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian demi menjatuhkan hukuman disiplin.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, membenarkan bahwa petugas Rutan KPK melakukan pelanggaran etik.
Baca Juga: 4 Cara Mengalahkan Stromterror Dvalin di Game Genshin Impact
"Sanksi telah diberikan kepada pelaku berdasarkan keputusan sidang etik," kata Ali Fikri dikutip hari Senin (26/6/2023).
Meski demikian, Ali menegaskan bahwa lembaga antikorupsi akan melakukan tindak lanjut melalui Inspektorat mengenai kedisiplinan pegawai.
Tujuannya adalah untuk memastikan perilaku dan perbuatan setiap anggota KPK tidak hanya sesuai dengan hukum dan peraturan, tetapi juga menjunjung tinggi kode etik institusi.
Berita Terkait
-
Aksi Cabul Petugas Rutan KPK, Paksa Istri Tersangka Koruptor Telanjang sambil Video Call
-
Fakta Baru Kasus Pungli di Rutan, Berawal dari Pelecehan?
-
Menguak Fakta dan Realita Laki-laki sebagai Korban Pelecehan Seksual
-
Miris, Pegawai Rutan KPK Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diberi Sanksi Ini
-
Pegawai Rutan KPK Lakukan Pelecehan Seksual Hanya Diberi Sanksi Pelanggaran Etik Sedang
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Polisi Ditembak Jarak Dekat! Brigadir Arya Kritis Saat Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung
-
Siap Daftar Wamil Tahun Depan, Park Ji Hoon Incar Unit Pengintai Marinir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Progres Tol Rengat-Pekanbaru: Seksi Junction-Bypass Pekanbaru Sudah 76 Persen
-
Oppo K15 Jadi Ancaman Baru Redmi dan Realme, Bawa Snapdragon 6 Gen 5
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
39 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 9 Mei 2026, Ada Hadiah Star Shards dan Player OVR Tinggi
-
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Mahasiswa Ikut Terseret
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Bermodal ID Card Wartawan, Pria Peras Warga Lampung Tengah Jutaan Rupiah Pakai Jurus Andalan