Mustarsidin, petugas Rumah Tahanan atau Rutan KPK, terjerat skandal memalukan berupa dugaan pelecehan seksual terhadap istri seorang tersangka.
Berdasarkan putusan sidang etik Dewan Pengawas KPK, Mustarsidin melakukan komunikasi tidak pantas yang berawal saat istri tersangka menjenguk suaminya di Rutan KPK pada Agustus 2022.
Menurut pengakuan istri tersangka, Mustarsidin berulang kali menghubunginya melalui telepon dan pesan aplikasi.
Dalam beberapa percakapan, Mustarsidin bahkan meminta untuk melihat bagian sensitifnya lewat video call.
Meski merasa terpaksa, si istri tersangka akhirnya menuruti permintaan Mustarsidin demi melindungi suaminya.
Dokumen putusan persidangan etik Dewan Pengawas KPK juga mengungkapkan bahwa Mustarsidin tidak membantah klaim tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, Mustarsidin dinilai telah melanggar etik dan kode perilaku, sehingga Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi terhadap pelaku.
Selain itu, mereka juga merekomendasikan M untuk diperiksa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian demi menjatuhkan hukuman disiplin.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, membenarkan bahwa petugas Rutan KPK melakukan pelanggaran etik.
Baca Juga: 4 Cara Mengalahkan Stromterror Dvalin di Game Genshin Impact
"Sanksi telah diberikan kepada pelaku berdasarkan keputusan sidang etik," kata Ali Fikri dikutip hari Senin (26/6/2023).
Meski demikian, Ali menegaskan bahwa lembaga antikorupsi akan melakukan tindak lanjut melalui Inspektorat mengenai kedisiplinan pegawai.
Tujuannya adalah untuk memastikan perilaku dan perbuatan setiap anggota KPK tidak hanya sesuai dengan hukum dan peraturan, tetapi juga menjunjung tinggi kode etik institusi.
Berita Terkait
-
Aksi Cabul Petugas Rutan KPK, Paksa Istri Tersangka Koruptor Telanjang sambil Video Call
-
Fakta Baru Kasus Pungli di Rutan, Berawal dari Pelecehan?
-
Menguak Fakta dan Realita Laki-laki sebagai Korban Pelecehan Seksual
-
Miris, Pegawai Rutan KPK Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diberi Sanksi Ini
-
Pegawai Rutan KPK Lakukan Pelecehan Seksual Hanya Diberi Sanksi Pelanggaran Etik Sedang
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Generasi Muda Terperangkap Utang Paylater dan Pinjol: Kurangnya Literasi Keuangan Jadi Pemicu?
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian