Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan munculnya video syur berdurasi 8 detik yang diduga mirip dengan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. Video tersebut menampilkan kedua pemeran dalam adegan hubungan seksual. Tak heran, banyak warganet yang langsung memburu link download video syur tersebut.
Video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @gossipvira46455 dan segera menarik perhatian warganet. Terlebih lagi, video ini muncul ketika kasus perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett sedang menjadi perbincangan hangat.
"Suamikuusuduh hah hah gedung eym punya rendoy pantas nanaz begitu mencintainya #masihgakmaungaku? #syahnazselingkuh #syahnazsadiqah," demikian caption akun Twitter yang mengunggah video syur tersebut beberapa waktu lalu.
Namun, sebagian warganet yang melihat link video tersebut tidak sepenuhnya mempercayainya. Beberapa warganet mengomentari bahwa video tersebut hanyalah hasil editan semata. Menurut mereka, pemilik akun tersebut hanya ingin menyebarkan hoaks kepada masyarakat.
“Ya ampun ini editan banget, apa gak takut di pencaja ini orang mencemar nama baik,” tulis akun @bot******4.
“Gue rasa sih edita walaupun gua team istri sah ya, tapi kalau gini tiati UU UTE loh buat yang pegang akun,” cuit pemilik akun @cal*******03.
"Ini jelas hoaks, hati-hati saja karena bisa ditangkap," tulis akun @bw****jd.
Mengutip Hukum Online, menyebarkan hoaks atau berita bohong diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
Baca Juga: 5 Bentuk Miss V 'Normal' Menurut Dokter Obgyn, Kalau Asimetris Bagaimana?
Jika melanggar ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur hal serupa dengan formulasi yang sedikit berbeda, yaitu "menyiarkan kabar bohong". Pasal 390 KUHP menyebutkan:
"Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, dana, atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, diancam hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan."
Tak hanya itu, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946) juga mengatur mengenai berita bohong, antara lain:
Pasal 14:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat, diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Atmosfer GBK Bikin Ronaldo Nazario Merinding: Terima Kasih Indonesia
-
Ngopi Lebih Hemat di Kopi Kenangan, Nikmati Cashback 40 Persen BRImo!
-
Bojan Hodak Tegas! Tak Ada Laga Mudah untuk Persib di Sisa Musim
-
7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
-
Rizky Ridho Jadi Wajah Baru Game Total Football VNG yang Rilis April 2026
-
ACC Carnival Jadi Solusi Mobil Baru dan Mobil Bekas dari Berbagai Merek Otomotif
-
Syekh Ahmad Al Misry Sekarang di Mana? Viral Diduga Lecehkan Santri Laki-Laki
-
5 Rekomendasi Motor Listrik dengan Bagasi Besar, Muat Helm Maupun Belanjaan
-
Cerita Uang Rp150 Juta Ditolak Ajudan Pangdam di Sidang Abdul Wahid
-
Review Film Lee Cronins The Mummy: Brutal, Gelap, dan Tak Terlupakan!