/
Selasa, 04 Juli 2023 | 06:32 WIB
Polisi melakukan olah TKP di klinik aborsi di Kemayoran Jakarta Pusat (Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

Kelima tersangka lainnya adalah pasien, yakni JW, IR, IF dan AW serta seorang laki-laki yakni kekasih dari AW yang mengantar dan menyuruh untuk melakukan aborsi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (Sumber: Antara)

Load More