News / Nasional
Senin, 11 Mei 2026 | 20:28 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan santri di Pati. [Suara.com/Syahda]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap Ashari di Wonogiri pada 7 Mei 2026 atas dugaan pencabulan sistematis terhadap santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati.
  • Tersangka menggunakan kedok sebagai tokoh spiritual dan doktrin kepatuhan absolut untuk mempermudah aksi di dalam kamar khusus pesantren.
  • Penyelidikan mengungkap adanya jaringan pendukung yang memfasilitasi aksi, menyiapkan ruangan, hingga membantu pelarian tersangka agar terhindar dari hukum.

Suara.com - Pelarian Ashari berakhir di Wonogiri pada 7 Mei 2026. Namun, penangkapannya justru menyingkap tabir gelap yang lebih sistematis. Di balik dinding Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, terungkap bahwa aksi predator ini diduga kuat mendapat sokongan dari orang-orang terdekatnya.

Kini, kasus ini berkembang bukan lagi sekadar tindakan bejat individu, melainkan sebuah skandal kejahatan yang terorganisasi rapi.

Dugaan keterlibatan "orang dalam" menjadi kunci utama yang mengubah arah penyelidikan kepolisian. Premisnya kian mengerikan, ada pihak yang sengaja menyiapkan panggung bagi sang kiai untuk memangsa para santrinya.

Mereka diduga berperan sebagai fasilitator yang memastikan setiap aksi berlangsung mulus tanpa terendus dunia luar.

Pusat dari skandal ini bermuara pada keberadaan sebuah "kamar khusus" yang dirancang sebagai ruang eksekusi senyap.

Fasilitas rahasia ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol runtuhnya pengawasan dan pengkhianatan terhadap amanah wali santri.

Kiai atau Tabib?

Ashari selama ini dikenal publik sebagai pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati. Tak hanya itu, sosoknya bahkan kerap dipanggil 'kiai' oleh para santri dan masyarakat sekitar.

Posisi itu memberinya otoritas besar, bukan hanya sebagai pemimpin lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai figur spiritual yang dipercaya. Tidak hanya mampu memberi nasihat, tetapi juga pengobatan hingga jalan keluar atas persoalan hidup para pengikutnya.

Namun, PWNU Jawa Tengah meluruskan bahwa Ashari bukanlah kiai dalam tradisi pesantren Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

Ketua PWNU Jateng, Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, menegaskan Ashari lebih tepat disebut tabib atau dukun yang menjalankan praktik ritual dan pengobatan alternatif, lalu berkembang mendirikan rumah yatim hingga menjadi pesantren.

"Dia (Ashari) itu sebetulnya bukan kiai. Dia tabib, dukun," tegas Rozin.

Klarifikasi ini penting mengingat status 'kiai' menjadi instrumen legitimasi yang memperkuat kuasa Ashari atas para santriwati. Dengan simbol agama, kedekatan spiritual, dan posisi sebagai guru tarekat, ia diduga membangun kepatuhan absolut.

Hal itu membuat korban sulit menolak maupun melapor. Sebab, korban diajak merasa sedang berhadapan dengan sosok yang dianggap memiliki otoritas agama dan keselamatan batin.

Dalam sejumlah kesaksian, kontrol itu diperkuat lewat doktrin spiritual, termasuk ancaman pemutusan sanad ilmu dan keyakinan bahwa menolak perintah guru sama dengan menolak berkah.

Relasi kuasa semacam ini menjadikan kekerasan tidak hadir sebagai paksaan fisik semata, tetapi juga sebagai penaklukan psikologis. Tepatnya ketika rasa takut terhadap kutukan dan kehilangan jalan spiritual dipakai untuk membungkam korban.

Misteri "Kamar Khusus" di Dalam Pesantren

Di balik tembok Ponpes Ndholo Kusumo, penyidik kini menelusuri sebuah ruang yang disebut para korban sebagai "kamar khusus", yakni tempat yang diduga menjadi lokasi utama terjadinya pencabulan.

Lokasinya sengaja dipilih agar tetap berada dalam jangkauan pelaku, namun jauh dari pantauan publik. Fasilitasi ruangan ini dilakukan dengan memisahkan aksesnya secara ketat dari jalur aktivitas santri pada umumnya.

Pengaturan sekat dan posisi bangunan memastikan tidak ada suara atau visual yang bocor ke telinga penghuni pesantren lainnya. Dengan isolasi fisik yang matang, kerahasiaan tindakan di dalam kamar tersebut terjaga rapat selama bertahun-tahun.

Melalui dalih pengobatan, pembinaan spiritual, atau panggilan khusus dari guru, korban digiring masuk ke ruangan itu dalam situasi yang membuat mereka sulit menolak atau meminta pertolongan.

Seseorang berinisial N muncul sebagai sosok yang diduga berperan menyiapkan ruangan tersebut. Berdasarkan pengakuan sejumlah korban yang disampaikan kuasa hukum, N disebut mengetahui fungsi kamar itu dan membantu memastikan tempat tersebut siap digunakan Ashari saat memanggil santriwati.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers pada Kamis (7/5/2026), mengungkap selain menggunakan doktrin kepatuhan, Ashari turut menggunakan alasan fisik untuk mendekati korban secara personal.

Salah satu modus operandi yang paling sering digunakan adalah meminta korban memijat tubuhnya.

"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," kata Jaka.

Sementara itu, pria berinisial K diduga memiliki peran berbeda. Ia diduga bertugas membantu mobilitas tersangka, termasuk saat Ashari sempat melarikan diri sebelum ditangkap di Wonogiri.

Jaringan Pendukung dan Upaya Mengaburkan Kasus

Infografis kasus pencabulan santri di Pati. [Suara.com/Emma]

Dalam perkembangannya, kasus pencabulan oleh Ashari ini perlahan membuka fakta bahwa ia diduga tidak bergerak sendirian. Di balik pelarian tersangka dan lamanya kasus ini terungkap, muncul nama-nama yang diduga berperan sebagai pelindung, fasilitator, hingga pihak yang menjaga agar korban tetap bungkam.

Jejak itu menunjukkan bahwa kekerasan ini bukan hanya soal satu pelaku, melainkan tentang jaringan yang membuatnya merasa aman selama bertahun-tahun.

Salah satu nama yang disorot adalah Kuswandi alias KS, yang diduga membantu pelarian Ashari setelah status tersangkanya menguat. KS mengakui menerima uang Rp150 juta dari Miftah, yang disebut sebagai pihak keluarga tersangka.

Tujuannya untuk membantu Ashari berpindah dari Pati hingga akhirnya bersembunyi di Wonogiri. Dana itu diduga dipakai untuk kebutuhan persembunyian sekaligus memastikan keberadaan tersangka tidak mudah terlacak.

"Itu (uang Rp150 juta) katanya buat bantu cari lawyer, untuk operasional saya, dan sebagainya," ujar KS.

Di sisi lain, para korban dan wali murid disebut telah lama menghadapi tekanan sebelum berani melapor. Sejumlah keluarga mengaku mendapat ancaman akan dilaporkan balik jika terus membuka dugaan kekerasan seksual tersebut.

Kondisi ini menciptakan ketakutan yang membuat banyak korban memilih diam. Relasi kuasa itu membuat upaya mencari keadilan terasa seperti melawan seluruh sistem, bukan hanya satu orang pelaku.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menuturkan bahwa kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024 silam.

Kala itu, setidaknya terdapat lima terduga korban yang membuat laporan ke Polresta Pati. Namun, tiga di antaranya kemudian memilih mencabut laporan mereka.

Korban yang melapor bahkan diancam akan dituntut balik jika tak mencabut laporan polisi terhadap Ashari.

Kasus ini baru bergerak signifikan pada 2026 setelah sorotan publik menguat dan desakan hukum semakin besar.

Kendati demikian, proses tersebut tidak selalu berjalan mulus. Kondisi ekonomi keluarga korban membuat pendampingan berjalan berat, termasuk kendala menghadirkan saksi ahli akibat keterbatasan biaya.

"Orang tua korban bilang untuk makan saja susah," kata Ali.

Lambannya proses penanganan menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan tertutup kerap tersandera oleh loyalitas internal, perlindungan terhadap figur berpengaruh, serta birokrasi yang gagal memberi rasa aman bagi korban sejak awal.

"Karena ada beberapa yang dicabut tersebut, itu menjadi penghambat. Sehingga kenapa kok kasusnya lama. Jadi meskipun dicabut, itu tidak menghentikan, hanya menghambat," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama.

Usai menghimpun bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi, Polresta Pati akhirnya menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Skala Korban dan Respons Negara

Kasus ini terus melebar seiring bertambahnya jumlah korban yang berani bersuara. Korban diperkirakan mencapai puluhan orang, meski kepolisian menyebut angka tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Saat ini, penyidik masih terus memverifikasi kesaksian dan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Angka ini menunjukkan bahwa dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo bukan peristiwa tunggal, melainkan praktik yang berlangsung dalam rentang waktu panjang.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa Ashari diduga mencabuli salah satu korban hingga 10 kali di lokasi berbeda. Perbuatan itu disebut berlangsung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Temuan ini memperlihatkan pola berulang yang sulit terjadi tanpa adanya sistem yang memungkinkan pelaku terus leluasa menjalankan aksinya.

Di sisi lain, pemerintah telah cepat mengambil langkah administratif dengan mencabut izin operasional pesantren.

"Tanggal 5 [Mei] kemarin, izin operasional ponpes sudah dinyatakan dicabut," kata Kepala Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku.

Sementara itu, LPSK bersama pendamping hukum bergerak melindungi korban dari intimidasi lanjutan.

Perlindungan ini menjadi krusial, sebab keberanian korban untuk melapor sering kali dibayar dengan tekanan sosial, ancaman, bahkan risiko dikucilkan dari lingkungan mereka sendiri.

"Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara," ujar Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin.

Kasus Ashari seharusnya menjadi alarm keras bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama tidak pernah berdiri sendiri, melainkan tumbuh dalam ruang yang dilindungi oleh kuasa, ketakutan, dan pembiaran.

Ketika "kamar khusus" disiapkan, korban dibungkam dengan doktrin, dan pelaku dibantu melarikan diri, maka yang sedang diuji bukan hanya keberanian korban, tetapi juga keberpihakan negara.

Load More