Suara.com - Polisi melakukan pembongkaran terhadap septic tank rumah kontrakan di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pembongkaran tersbut merupakan buntut praktik aborsi ilegal yang dilakukan di rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan polisi, janin hasil aborsi dibuang ke lubang septictank.
“Pembongkaran terhadap septic tank, tempat yang diduga pembuangan janin-janin hasil aborsi sebagaimana pengakuan dari pelaku SN,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin di lokasi, Senin (3/7/2023).
“Yang bersangkutan telah melakukan tindakan aborsi terhadap kurang lebih 50 orang lebih psien di rumah ini,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka merupakan penjahat kambuhan kasus serupa, yakni SN (51) dan NA (33). Keduanya juga merupakan eksekutor yang melakukan aborsi serta mencari calon pasien.
“Dia (SN) belajar otodidak, termasuk yang di Duren Sawit. Di Duren Sawit dia sebagai asisten, membantu proses aborsi. NA bertugas sama termasuk jaringan Cikini, dia spesialis mencari pasien,” ungkapnya.
Komarudin juga mengatakan aksi kejahatan ini bermula ketika NA mencari sebuah rumah kontrakan untuk praktik ilegalnya. NA kemudian merekrut SN, ibu rumah tangga yang pernah melakukan tindakan aborsi meski tidak memiliki keahlian dalam dunia medis.
NA mengontrak rumah kontrakan tahunan, tapi ia hanya mengontrak selama 6 bulan lantaran ia mengaku mengontrak karena rumahnya sedang direnovasi.
“Pengakuan NA yang meyakinkan pemilik rumah bahwa Rumah NA ini sedang di perbaiki sehingga hanya sementara saja disini dan itu juga, NA itu tidak selalu tinggal disini kadang sore, kadang malem sudah keluar dari rumah ini kosong,” ujar Komarudin.
Baca Juga: Sudah Pernah Dipenjara, Dua Emak-Emak Kembali Lakukan Praktik Aborsi Ilegal
Selain SN dan NA, petugas juga menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka. yakni SW, berperan sebagai orang yang membantu praktik aborsi, SA berperan sebagai sopir antar jemput pasien, dan 5 tamu yakni JW, IR, IF dan AW dan MK.
Dapam sekali aksinya, klinik aborsi ini membandrol harga antara Rp 2,5 - Rp 8 juta untuk menggugurkan janin di bawah usua tiga bulan. Sementara jika janin sudah di atas tiga bulan, kisaran harga untuk aborsi dibandrol senilai Rp 15juta
“Mereka mematok atas dasar usia kandungan," terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP