Kontroversi Lina Mukherjee yang jadi sorotan usai makan daging babi menemui jalan akhir. Ia ditahan di Rutan Wanita Palembang setelah menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Palembang hari ini, Senin (10/7/2023).
Menurut penyidik Kejari Sumatera Selatan, Lina Mukherjee akan ditahan mulai hari ini hingga 29 Juli 2023 mendatang.
Fandi Hasibuan SH MH, Kasi Intel Kejari Palembang, menyatakan bahwa Lina Mukherjee akan ditahan oleh penuntut umum mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023," ungkapnya dalam sebuah video. Selanjutnya, berkas perkara Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
"Dalam waktu dekat, kita akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan negeri Palembang," tambahnya.
Fandi Hasibuan juga memastikan bahwa Lina Mukherjee tidak mengajukan penangguhan penahanan karena surat penahanan sudah dikeluarkan dan dia langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang hari ini.
"Tidak ada penangguhan penahanan karena surat penahanan sudah dikeluarkan," jelasnya.
Lina Mukherjee sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh Ustaz M Syarif Hidayat pada 15 Mei 2023. Laporan tersebut menuduh Lina telah menistakan agama karena membuat konten makan kriuk babi dengan membaca bismillah.
Lina resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: RI Dinilai Perlu Contoh Thailand Soal 'Treatment' Investor Asing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'