/
Senin, 10 Juli 2023 | 15:41 WIB
Lina Mukherjee. (Rena Pangesti/Suara.com)

Kontroversi Lina Mukherjee yang jadi sorotan usai makan daging babi menemui jalan akhir. Ia ditahan di Rutan Wanita Palembang setelah menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Palembang hari ini, Senin (10/7/2023).

Menurut penyidik Kejari Sumatera Selatan, Lina Mukherjee akan ditahan mulai hari ini hingga 29 Juli 2023 mendatang.

Fandi Hasibuan SH MH, Kasi Intel Kejari Palembang, menyatakan bahwa Lina Mukherjee akan ditahan oleh penuntut umum mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023," ungkapnya dalam sebuah video. Selanjutnya, berkas perkara Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.

"Dalam waktu dekat, kita akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan negeri Palembang," tambahnya.

Fandi Hasibuan juga memastikan bahwa Lina Mukherjee tidak mengajukan penangguhan penahanan karena surat penahanan sudah dikeluarkan dan dia langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang hari ini.

"Tidak ada penangguhan penahanan karena surat penahanan sudah dikeluarkan," jelasnya.

Lina Mukherjee sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh Ustaz M Syarif Hidayat pada 15 Mei 2023. Laporan tersebut menuduh Lina telah menistakan agama karena membuat konten makan kriuk babi dengan membaca bismillah.

Lina resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: RI Dinilai Perlu Contoh Thailand Soal 'Treatment' Investor Asing

Load More