Kontroversi Lina Mukherjee yang jadi sorotan usai makan daging babi menemui jalan akhir. Ia ditahan di Rutan Wanita Palembang setelah menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Palembang hari ini, Senin (10/7/2023).
Menurut penyidik Kejari Sumatera Selatan, Lina Mukherjee akan ditahan mulai hari ini hingga 29 Juli 2023 mendatang.
Fandi Hasibuan SH MH, Kasi Intel Kejari Palembang, menyatakan bahwa Lina Mukherjee akan ditahan oleh penuntut umum mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023," ungkapnya dalam sebuah video. Selanjutnya, berkas perkara Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
"Dalam waktu dekat, kita akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan negeri Palembang," tambahnya.
Fandi Hasibuan juga memastikan bahwa Lina Mukherjee tidak mengajukan penangguhan penahanan karena surat penahanan sudah dikeluarkan dan dia langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang hari ini.
"Tidak ada penangguhan penahanan karena surat penahanan sudah dikeluarkan," jelasnya.
Lina Mukherjee sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh Ustaz M Syarif Hidayat pada 15 Mei 2023. Laporan tersebut menuduh Lina telah menistakan agama karena membuat konten makan kriuk babi dengan membaca bismillah.
Lina resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: RI Dinilai Perlu Contoh Thailand Soal 'Treatment' Investor Asing
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi