/
Senin, 24 Juli 2023 | 15:55 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa] (Istimewa)

Aksi BN (41), warga Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, BN ketahuan menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial DM (16). 

Kasus inses atau hubungan sedarah itu diungkap Satreskrim Polres Purbalingga.

"Kasus persetubuhan ini dilakukan oleh BN (41), warga Kaligondang, Purbalingga, terhadap anak kandungnya berinisial DM (16)," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto melalui konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (24/7/2023). 

Aksi BN terbongkar setelah sang istri, MSI (39) melihat ada yang aneh dari tubuh anaknya. MS melihat DM lebih gemuk dan perutnya membesar.

DM juga kerap mengeluh lemas.

Melihat kondisi anaknya seperti itu, MSI mengantar anaknya ke RSUD Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga. DM lantas diperiksa menggunakan alat tes kehamilan dan hasilnya positif.

Melihat sang anak hamil, MSI kemudian bertanya dengan siapa DM berhubungan seksual. Dengan jujur, DM mengaku telah berhubungan dengan BN, ayah kandungnya sendiri.

Mendengar pengakuan DM, MSI langsung melapor ke kakaknya, MBR (49) untuk selanjutnya membuat laporan ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga langsung menangkap BN pada 19 Mei 2023. 

Dari hasil pemeriksaan terungkap, pertama kali BN menyetubuhi BN ketika kelas 5 sekolah dasar. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Buku karya Matt Haig, Menghibur Sekaligus Menginspirasi

"Saat itu tersangka pura-pura tidur di samping korban dan mengajak anaknya untuk melakukan persetubuhan. Namun, DM menolak ajakan tersebut," katanya.

Karena menolak, BN melayangkan ancaman akan membunuh DM. Sampai pada akhirnya DM menuruti kemauan ayahnya.

Dari situ, BN kerap melakukan perbuatan serupa hingga DM tumbuh remaja.

"Kadang seminggu tiga kali, kadang setiap hari tergantung pada kemauan dan kondisi di rumah. Perbuatan itu terakhir dilakukan pada tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar korban," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, BN disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. [ANTARA]

Load More