Aksi BN (41), warga Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, BN ketahuan menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial DM (16).
Kasus inses atau hubungan sedarah itu diungkap Satreskrim Polres Purbalingga.
"Kasus persetubuhan ini dilakukan oleh BN (41), warga Kaligondang, Purbalingga, terhadap anak kandungnya berinisial DM (16)," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto melalui konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (24/7/2023).
Aksi BN terbongkar setelah sang istri, MSI (39) melihat ada yang aneh dari tubuh anaknya. MS melihat DM lebih gemuk dan perutnya membesar.
DM juga kerap mengeluh lemas.
Melihat kondisi anaknya seperti itu, MSI mengantar anaknya ke RSUD Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga. DM lantas diperiksa menggunakan alat tes kehamilan dan hasilnya positif.
Melihat sang anak hamil, MSI kemudian bertanya dengan siapa DM berhubungan seksual. Dengan jujur, DM mengaku telah berhubungan dengan BN, ayah kandungnya sendiri.
Mendengar pengakuan DM, MSI langsung melapor ke kakaknya, MBR (49) untuk selanjutnya membuat laporan ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga langsung menangkap BN pada 19 Mei 2023.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, pertama kali BN menyetubuhi BN ketika kelas 5 sekolah dasar.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Buku karya Matt Haig, Menghibur Sekaligus Menginspirasi
"Saat itu tersangka pura-pura tidur di samping korban dan mengajak anaknya untuk melakukan persetubuhan. Namun, DM menolak ajakan tersebut," katanya.
Karena menolak, BN melayangkan ancaman akan membunuh DM. Sampai pada akhirnya DM menuruti kemauan ayahnya.
Dari situ, BN kerap melakukan perbuatan serupa hingga DM tumbuh remaja.
"Kadang seminggu tiga kali, kadang setiap hari tergantung pada kemauan dan kondisi di rumah. Perbuatan itu terakhir dilakukan pada tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar korban," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, BN disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Asri Tenan! Desa Kartun Pertama Indonesia Bakal Jadi Paru-Paru Purbalingga
-
Sempat Mengadu ke Kakak Laki-lakinya Telah Diperkosa Ayah Namun Tak Digubris, AG Putuskan Kabur Bersama Adiknya
-
Inses! Seorang Ayah di Pontianak Tega Perkosa Putrinya Sejak Kelas Dua SD, Paksa Berhubungan Seminggu 3 Kali
-
Apa Hukuman Inses dalam Islam dan Undang-Undang? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Dipolisikan, Wali Kota Bukittinggi Ungkap Informasi Ibu Bersetubuh dengan Anak Kandung Berawal dari Lembaga Resmi
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Padang Sabtu 21 Februari 2026, Bolehkah Makan Setelah Imsak?
-
Dramatis! Semen Padang FC vs Malut United Berakhir 2-2, Kabau Sirah Gagal Menang di Laga Kandang
-
Siapa Pemilik Toko Emas Semar Nganjuk? Digeledah Bareskrim hingga Tersandung TPPU Emas Ilegal
-
7 Hal Penting di Balik Hotman Paris Bela ABK Sea Dragon yang Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Jangan Telat Sahur!
-
7 Fakta Bareskrim Geledah Toko Emas Semar dan Rumah di Surabaya, Kasus TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 T
-
Jadwal Imsak Jakarta 21 Februari 2026 Hari Ini, Waktu Subuh, Magrib dan Doa Sahur
-
Cerita Live TikTok Bupati Situbondo Buyar Gara-gara Maling Motor Dikepung Warga, Begini Kronologinya
-
Bukan Sekadar Ekspor-Impor, ART Ikat RIAS dalam Koordinasi Kebijakan Global
-
Jadwal Imsakiyah Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026: Imsak, Sholat, dan Magrib