/
Selasa, 25 Juli 2023 | 14:49 WIB
Mario Dandy. ((Tangkapan layar))

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo mengirimkan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam suratnya, Rafael memohon kepada majelis hakim agar memberikan kesempatan kedua bagi anaknya, Mario Dandy yang menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Surat Rafael dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga di PN Jaksel, Selasa (25/7/2023). 

Dalam suratnya, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut meminta kepada hakim untuk memberikan kesempatan kepada Mario untuk menjadi anak yang lebih baik.

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," kata Andreas membacakan surat Rafael. 

Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK (Suara.com/Alfian Winanto) (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Adapun alasan Rafael menyampaikan permohonan itu ialah karena menyebut anaknya memiliki cita-cita untuk mengabdi kepada negara. Namun, cita-citanya itu terancam kandas karena Mario yang terjerat kasus hukum.

"Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," kata Rafael dalam suratnya

"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin koperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," sambungnya.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Baca Juga: Saddil Ramdani Cedera saat Bela Sabah FC, Media Malaysia Ungkapkan Kekhawatiran

Load More