Suara.com - Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memohon agar majelis hakim memberikan kesempatan kedua bagi anaknya, Mario Dandy Satriyo yang kini menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani Rafael dan dibacakan saat persidangan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," bunyi surat Rafael yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Tersangka kasus gratifikasi dan TPPU itu beralasan, anaknya punya cita-cita mengabdi kepada negara. Namun begitu, harapan itu bak pupus ketika Mario terjerat urusan hukum.
"Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," kata Rafael dalam suratnya
"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin koperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Rafael mengirimkan surat teruntuk majelis hakim persidangan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy (Rafael), kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya," ujar Nahot dalam sidang lanjutan kasus David Ozora.
Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga: Tolak Bayar Restitusi David Ozora, Rafael Alun: Kondisi Keuangan Keluarga Kami Tak Memungkinkan
Berita Terkait
-
Tolak Bayar Restitusi David Ozora, Rafael Alun: Kondisi Keuangan Keluarga Kami Tak Memungkinkan
-
Curhat Anaknya Di-DO Kampus karena Gebuki David, Rafael Bersurat ke Hakim: Mario Dandy Masih Muda dan Banyak Cita-cita
-
Enggan jadi Saksi Meringankan Anaknya Mario Dandy di Sidang David Ozora, Begini Alasan Rafael Alun
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak