/
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 16:33 WIB
Ifana Abdulrahman melaporkan Bupati Gorontalo inisial NP kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kamis (3/8/2023). ((Suara.com/Fakhri))

Putri menyebut, dalam kasus ini Bupati NP bisa dijerat dengan KUHP tentang pasal perzinaan yang terbagi dalam beberapa pasal. Salah satunya Pasal 418 Ayat 1 KUHP baru, yang mengatur ancaman pidana selama 4 tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan 'harapan palsu' atau iming-iming akan dinikahi.

Load More