Suara.com - Bupati Gorontalo berinisial NP dilaporkan oleh seorang wanita bernama Ifana Abdulrahman ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kamis (3/8/2023).
Ia merasa dirugikan karena dijanjikan menikah namun tak kunjung terwujud.
"Dalam berjalannya waktu, saya terus menerus menagih janji tersebut. Akan tetapi NP selalu meminta waktu untuk menunda-nunda," kata Ifana kepada wartawan.
Ifana lantas menjelaskan kalau dirinya sudah menjalin hubungan dengan NP sejak 2015. Selama bertahun-taun Ifana kerap disuapi dengan janji akan dinikahkan oleh NP.
Selama itu pula, NP kerap meminta Ifana untuk berhubungan bak suami istri.
NP mengklaim tidak pernah menolak setiap diajak berhubungan badan oleh NP, lantaran NP disebutnya selalu bilang akan bertanggung jawab.
"Itu membuat saya selalu berbaik sangka terhadap NP. Saya sama sekali tidak punya kecurigaan akan dibohongi dan diperlakukan begini sekian lama," terangnya.
Hubungan keduanya sempat diketahui oleh istri NP, FN. FN bahkan sempat melakukan penganiayaan terhadap Ifana yang berujung pada membuat laporan ke pihak kepolisian.
Namun, NP malah memohon-mohon kepada Ifana untuk mencabut laporan di Polda Gorontalo.
Baca Juga: Kemendagri dan Color of Indonesia Gelar 2nd Indonesia International Culture Festival 2023
"FN sujud-sujud di kaki saya meminta maaf, minta berdamai agar mencabut laporan saya di Polda. Saya diminta untuk mendandatangani surat pernyataan perdamaian dan surat pencabutan laporan FN di Polda Gorontalo yang telah disiapkan mereka," jelasnya.
Lebih lanjut, Ifana mengungkapkan kalau salinan surat yang dimaksud tidak pernah diterimanya. Ketika menagih, Ifana malah diancam akan disebarkan foto dan video telanjangnya.
"Karena yang minta foto-foto dan video telanjang saya itu suami dia, NP yang maksa-maksa minta, kalau gak dikasih saya diancam tidak akan dinikahi," ucapnya.
Setelah itu, NP masih saja minta dilayani layaknya suami-istri. Namun, janji untuk dinikahkan secara resmi tak kunjung ditepati.
"Meskipun mungkin saya bukan manusia suci dan sempurna, tapi ini tidak bisa terus-terusan saya pendam. Mau sampai kapan saya menjalani hidup seperti ini?," ujarnya.
Berita Terkait
-
Jalin Hubungan bak Suami Istri Tapi Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Bupati Gorontalo ke Mendagri Tito
-
Setahun Kena Cancel Culture akibat Kasus Video Syur, Luna Maya Pernah Merasa Kariernya Selesai
-
Skandal Video Syur Luna Maya, Sang Artis Pernah Dibikin Nyaris Bunuh Diri Gara-Gara Sanksi Sosial
-
Dukung Pengelolaan Zakat, Sekjen Kemendagri Dorong Daerah Pahami Kelembagaan Baznas
-
Ditjen Polpum Kemendagri Terus Berkomitmen Perkuat Ketahanan Budaya
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini