Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan lampu hijau kepada keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atau restitusi.
Hal tersebut bisa dilakukan menyusul perubahan vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Wakil LPSK, Edwin Partogi menjelaskan, proses pengajuan restitusi dapat dimulai setelah keputusan kasasi dari MA diumumkan.
"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," jelas Edwin pada Rabu (9/8/2023).
Menurut Edwin, keluarga mendiang Yosua bisa menuntut ganti rugi melalui LPSK. Selanjutnya LPSK akan mengevaluasi jumlah ganti rugi yang diminta, sebelum diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.
Sampai saat ini, lanjut Edwin, LPSK masih belum melakukan penilaian restitusi terhadap Ferdy Sambo. Alasannya karena keluarga mendiang Yosua belum mengajukan permintaan uang ganti rugi.
Edwin melanjutkan, jika keluarga Yosua memutuskan untuk mengajukan ganti rugi, LPSK akan menghitung perkiraan kerugian yang harus ditanggung oleh Ferdy Sambo.
Adapun keputusan kasasi terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya merupakan langkah penting dalam kasus ini. Putri Candrawathi, istri Sambo, mendapat potongan hukuman 10 tahun penjara dalam kasasi, setelah sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal yang tadinya divonis 13 tahun, kini mendapatkan hukuman 8 tahun. Sedangkan mantan sopir Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf, mendapat hukuman 10 tahun penjara dalam kasasi, setelah semula divonis 15 tahun penjara.
Baca Juga: Gaya Jilbabnya Disoal, Oklin Fia: Sama seperti Cewek Hijab Lain, Tapi Area Sensitif Saya Besar
Sebagai informasi, keputusan kasasi MA itu ditangani oleh Hakim Agung Suhadi bersama empat anggotanya, Jupriyadi, Suharto, Desnayeti dan Yohanes Priyana. Kelima hakim MA itu telah menyatakan bahwa putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Artinya, hukuman terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bisa segera dilaksanakan.
Berita Terkait
-
MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Begini Respons Presiden Jokowi
-
Terungkap! Ini Peluang Ferdy Sambo Dapat Diskon Lagi Usai Lolos dari Hukuman Mati
-
Profil Suhadi, Hakim Agung MA yang Membatalkan Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo
-
Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Bikin Ulah Saat Konser, Malaysia Tuntut The 1975 Ganti Rugi Rp 40,8 Miliar
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya
-
Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!