Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan lampu hijau kepada keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atau restitusi.
Hal tersebut bisa dilakukan menyusul perubahan vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Wakil LPSK, Edwin Partogi menjelaskan, proses pengajuan restitusi dapat dimulai setelah keputusan kasasi dari MA diumumkan.
"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," jelas Edwin pada Rabu (9/8/2023).
Menurut Edwin, keluarga mendiang Yosua bisa menuntut ganti rugi melalui LPSK. Selanjutnya LPSK akan mengevaluasi jumlah ganti rugi yang diminta, sebelum diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.
Sampai saat ini, lanjut Edwin, LPSK masih belum melakukan penilaian restitusi terhadap Ferdy Sambo. Alasannya karena keluarga mendiang Yosua belum mengajukan permintaan uang ganti rugi.
Edwin melanjutkan, jika keluarga Yosua memutuskan untuk mengajukan ganti rugi, LPSK akan menghitung perkiraan kerugian yang harus ditanggung oleh Ferdy Sambo.
Adapun keputusan kasasi terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya merupakan langkah penting dalam kasus ini. Putri Candrawathi, istri Sambo, mendapat potongan hukuman 10 tahun penjara dalam kasasi, setelah sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal yang tadinya divonis 13 tahun, kini mendapatkan hukuman 8 tahun. Sedangkan mantan sopir Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf, mendapat hukuman 10 tahun penjara dalam kasasi, setelah semula divonis 15 tahun penjara.
Baca Juga: Gaya Jilbabnya Disoal, Oklin Fia: Sama seperti Cewek Hijab Lain, Tapi Area Sensitif Saya Besar
Sebagai informasi, keputusan kasasi MA itu ditangani oleh Hakim Agung Suhadi bersama empat anggotanya, Jupriyadi, Suharto, Desnayeti dan Yohanes Priyana. Kelima hakim MA itu telah menyatakan bahwa putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Artinya, hukuman terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bisa segera dilaksanakan.
Berita Terkait
-
MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Begini Respons Presiden Jokowi
-
Terungkap! Ini Peluang Ferdy Sambo Dapat Diskon Lagi Usai Lolos dari Hukuman Mati
-
Profil Suhadi, Hakim Agung MA yang Membatalkan Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo
-
Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Bikin Ulah Saat Konser, Malaysia Tuntut The 1975 Ganti Rugi Rp 40,8 Miliar
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Ravi Bagikan Aktivitas Terbaru Usai Kasus Wajib Militer, Tanda Comeback?
-
Fakta Skandal Kiai di Pati: Diduga Cabuli 50 Santri, Modus Teror Tengah Malam di Samping Kamar Istri
-
Respons Tenang Dokter Richard Lee Setelah Sertifikat Mualaf Dicabut
-
SIG Tuntaskan Proyek Rp 1,4 Triliun di Tuban
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Diprediksi Hujan Ringan di Tengah Peringatan Cuaca Ekstrem Jateng
-
Sinopsis Drakor My Idol, My Debut: Perjuangan Trainee Ubah Nasib Tragis
-
Digital Divide: Apakah Self-Service Hanya Inovasi untuk Generasi Muda?
-
Duh! Ekonomi Jadi Pemicu Utama, Ribuan Istri di Cilacap Pilih Jadi Janda, Banyak dari Kalangan TKW
-
Singo Edan Terluka! Manajemen Arema FC Janji Evaluasi Usai Digebuk Persebaya dan Persik
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!