Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan lampu hijau kepada keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atau restitusi.
Hal tersebut bisa dilakukan menyusul perubahan vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Wakil LPSK, Edwin Partogi menjelaskan, proses pengajuan restitusi dapat dimulai setelah keputusan kasasi dari MA diumumkan.
"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," jelas Edwin pada Rabu (9/8/2023).
Menurut Edwin, keluarga mendiang Yosua bisa menuntut ganti rugi melalui LPSK. Selanjutnya LPSK akan mengevaluasi jumlah ganti rugi yang diminta, sebelum diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.
Sampai saat ini, lanjut Edwin, LPSK masih belum melakukan penilaian restitusi terhadap Ferdy Sambo. Alasannya karena keluarga mendiang Yosua belum mengajukan permintaan uang ganti rugi.
Edwin melanjutkan, jika keluarga Yosua memutuskan untuk mengajukan ganti rugi, LPSK akan menghitung perkiraan kerugian yang harus ditanggung oleh Ferdy Sambo.
Adapun keputusan kasasi terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya merupakan langkah penting dalam kasus ini. Putri Candrawathi, istri Sambo, mendapat potongan hukuman 10 tahun penjara dalam kasasi, setelah sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal yang tadinya divonis 13 tahun, kini mendapatkan hukuman 8 tahun. Sedangkan mantan sopir Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf, mendapat hukuman 10 tahun penjara dalam kasasi, setelah semula divonis 15 tahun penjara.
Baca Juga: Gaya Jilbabnya Disoal, Oklin Fia: Sama seperti Cewek Hijab Lain, Tapi Area Sensitif Saya Besar
Sebagai informasi, keputusan kasasi MA itu ditangani oleh Hakim Agung Suhadi bersama empat anggotanya, Jupriyadi, Suharto, Desnayeti dan Yohanes Priyana. Kelima hakim MA itu telah menyatakan bahwa putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Artinya, hukuman terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bisa segera dilaksanakan.
Berita Terkait
-
MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Begini Respons Presiden Jokowi
-
Terungkap! Ini Peluang Ferdy Sambo Dapat Diskon Lagi Usai Lolos dari Hukuman Mati
-
Profil Suhadi, Hakim Agung MA yang Membatalkan Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo
-
Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Bikin Ulah Saat Konser, Malaysia Tuntut The 1975 Ganti Rugi Rp 40,8 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 20 Maret
-
Lawan Arus Mudik Modern: Kisah Veri Kayuh Sepeda dari Tangerang ke Palembang
-
Jelang Lebaran 2026, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Daging Meugang Rp72,75 Miliar di Aceh
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Apakah Sebelum Salat Idulfitri Wajib Mandi Keramas?
-
Niat Mudik Malah Tertipu: Kisah Rizal yang Gagal Scan Tiket di Pelabuhan Ciwandan
-
Ini Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah di Kota Makassar
-
Wafat di Singapura, Owner Kendal Tornado FC Nilai Bos Djarum Pebisnis Favorit
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI