/
Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:26 WIB
Ferdy Sambo ([Ist.])

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, telah resmi lolos dari vonis hukuman mati. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang kasasi di Gedung MA di Jakarta Pusat pada Selasa (8/9/2023). Usai keputusan itu, munculah pertanyaan apakah Ferdy Sambo berhak mendapatkan remisi setelah lolos dari hukuman mati?

Hal tersebut lantas dijawab oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi setelah hukuman matinya diubah menjadi seumur hidup.

Mahfud menyatakan bahwa dalam hukum Indonesia, remisi bergantung pada persentase, dan hukuman seumur hidup atau mati tidak memiliki persentase tersebut.

"Memang (hukuman) seumur hidup itu tidak ada remisi. Remisi kan bergantung pada persentase. Persentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup," jelas Mahfud di Kabupaten Sleman, Rabu (9/8/2023). 

"Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu enggak ada di remisi beberapa persen. Enggak ada persennya," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Walau begitu, Mahfud menjelaskan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki kemungkinan untuk mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden usai mendapatkan vonis hukuman mati. Syaratnya, suami Putri Candrawathi itu harus mengakui kesalahannya.

Mahfud juga mengungkapkan harapannya agar tidak ada pihak yang mencoba bermain-main dengan hukuman Ferdy Sambo dengan cara mengubahnya menjadi angka, yang kemudian bisa berpotensi dikurangi setiap tahun.

Menanggapi keputusan Mahkamah Agung, Mahfud MD menyerukan kepada semua pihak untuk menghargai putusan hakim. 

Baca Juga: BREAKING NEWS! Salon Sekaligus Sanggar Senam di Palembang Terbakar

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, hukuman mati dan hukuman seumur hidup memiliki kualitas yang sama, yaitu sama-sama merupakan hukuman yang tidak diukur dengan angka tahun, melainkan dengan huruf, yaitu "mati" dan "seumur hidup".

Load More