Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, telah resmi lolos dari vonis hukuman mati. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang kasasi di Gedung MA di Jakarta Pusat pada Selasa (8/9/2023). Usai keputusan itu, munculah pertanyaan apakah Ferdy Sambo berhak mendapatkan remisi setelah lolos dari hukuman mati?
Hal tersebut lantas dijawab oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi setelah hukuman matinya diubah menjadi seumur hidup.
Mahfud menyatakan bahwa dalam hukum Indonesia, remisi bergantung pada persentase, dan hukuman seumur hidup atau mati tidak memiliki persentase tersebut.
"Memang (hukuman) seumur hidup itu tidak ada remisi. Remisi kan bergantung pada persentase. Persentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup," jelas Mahfud di Kabupaten Sleman, Rabu (9/8/2023).
"Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu enggak ada di remisi beberapa persen. Enggak ada persennya," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Walau begitu, Mahfud menjelaskan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki kemungkinan untuk mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden usai mendapatkan vonis hukuman mati. Syaratnya, suami Putri Candrawathi itu harus mengakui kesalahannya.
Mahfud juga mengungkapkan harapannya agar tidak ada pihak yang mencoba bermain-main dengan hukuman Ferdy Sambo dengan cara mengubahnya menjadi angka, yang kemudian bisa berpotensi dikurangi setiap tahun.
Menanggapi keputusan Mahkamah Agung, Mahfud MD menyerukan kepada semua pihak untuk menghargai putusan hakim.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Salon Sekaligus Sanggar Senam di Palembang Terbakar
Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, hukuman mati dan hukuman seumur hidup memiliki kualitas yang sama, yaitu sama-sama merupakan hukuman yang tidak diukur dengan angka tahun, melainkan dengan huruf, yaitu "mati" dan "seumur hidup".
Berita Terkait
-
Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada
-
2 dari 5 Hakim Dissenting Opinion soal Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo, Apa Artinya?
-
MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Dino Prizmic Singkirkan Idolanya, Novak Djokovic Gagal Melaju di Roma 2026
-
Welber Jardim Segera Gabung Timnas Indonesia U-19 untuk Piala AFF U-19 2026
-
Timnas Futsal Indonesia Melonjak ke Ranking 14 Dunia FIFA
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Viral Anggaran Sewa Laptop Rp349 Juta Dituding Pemborosan, Kemenag: Realisasinya Lebih Hemat
-
Paradigma Tough Love: Urgensi Disiplin Mamak Nur dalam Novel Burlian
-
Misi Penebusan Dosa Singo Edan: Arema FC Harus Bayar Utang Kemenangan ke Suporter
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok