/
Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:46 WIB
Ilustrasi Kartu Nikah (Kemenag)

Cara membuat kartu nikah digital sangatlah mudah, baik untuk pengantin yang baru akan menikah ataupun pengantin lama. Berikut adalah cara membuat kartu nikah digital yang mungkin sedang kamu cari.

Jika seseorang sudah menikah, maka mereka akan mendapatkan kartu nikah. Kartu nikah merupakan dokumen penting negara yang dimiliki oleh orang yang sudah menikah.

Akan tetapi selama ini, banyak yang hanya mengetahui jika kartu nikah berbentuk buku. Karena bentuknya yang tidak simpel, beberapa pasangan tidak membawa buku nikah kemanapun mereka pergi.

Hal tersebut terkadang membuat salah persepsi untuk beberapa orang. Ketika pasangan tidak menunjukan kartu nikah, seringkali pasangan dianggap belum menikah.

Mengacu pada hal tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan kartu nikah digital. Kartu nikah ini seperti KTP yang mudah dibawa kemanapun untuk warga negara Indonesia sebagai bukti tanda pernikahan.

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu  nikah fisik sejak Agustus 2021. Namun, kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah, karena buku tersebut masih diterbitkan dalam bentuk fisik.

Nah, buat kamu yang belum memiliki kartu nikah digital, kamu bisa mendapatkannya dengan melakukan cara di bawah ini:

Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk calon pengantin

  1. Klik situs https://simkah.kemenag.go.id/.
  2. Di sana kamu akan diminta mengisi berbagai formulir pendaftaran menikah.
  3. Isi saja data-data yang diminta dengan benar, beberapa data yang diminta adalah i nama, nomor telepon, dan alamat e-mail yang masih aktif.
  4. Dengan mengisi formulir tersebut, maka setelah akad selesai kartu nikah akan dikirim ke email kamu dalam bentuk softfile.
  5. Lakukan survey kepuasan masyarakat sebagai tahap akhirnya.

Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk pengantin lama

Baca Juga: Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah, Perhatikan Jangan Sampai Salah

Untuk kamu yang sudah lama menikah dan ingin memiliki kartu nikah digital, maka langkah-langkah yang harus dilakukan lebih panjang.

  1. Kamu harus datang ke KUA tempat kamu dan pasangan menikah.
  2. Nantinya, KUA akan meminta kamu mengisi formulir di Simkah Web seperti di atas.
  3. Kartu nikah kemudian akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui alamat e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya.

Itulah cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin baru dan lama. Untuk mencetaknya, kamu bisa mencetak di percetakan terdekat.

Kontributor : Damai Lestari

Load More