/
Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:48 WIB
Ilustrasi wine berlabel halal Nabidz. (Foto: Instagram/@nabidzdessert)

Sosok pemilik sekaligus produsen wine Nabidz dipolisikan karena telah dianggap melakukan penipuan terhadap konsumennya terkait klaim halal pada produk tersebut.

Konsumen sekaligus pelapor tersebut atas nama Muhamad Adi (37). Ia melaporkan pemilik berinisial BY karena wine yang diklaim halal itu ternyata mengandung alkohol dengan kadar yang tinggi.

Adi melalui pengacaranya, Sumadi Atmaja melaporkan BY ke Polda Metro Jaya Jakarta pada Rabu (23/8/2023). Sumadi menegaskan kliennya kukuh bahwa wine tersebut haram lantaran mengandung alkohol.

Pelapor juga membawa sampel wine dan menemukan adanya kandungan alkohol 8,8 persen dari uji laboratorium.

Lantas, siapakah sosok pemilik wine Nabidz?

Merek Nabidz Dimiliki oleh Beni Yulianto

Tertera dalam sertifikat halal wine Nabidz bahwa merek tersebut dimiliki oleh Beni Yulianto. Beni mendapatkan sertifikat halal itu dari proses mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Beni menjual minuman anggur tersebut melalui toko daring dan dibanderol dengan harga Rp250.000 per botolnya.

Konsumen yang sempat ragu akhirnya bertanya langsung ke Beni dan mendapatkan jawaban tegas bahwa wine yang diproduksi tersebut memang halal.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan di Lapas Pondok Bambu, Begini Penampilannya

Sontak, konsumen tersebut masih ragu namun tetap membeli 12 botol untuk menguji kehalalannya. Adapun konsumen atas nama Adi tersebut masih merasa janggal lantaran minuman tersebut berbuih, menandakan ciri-ciri sebuah minuman beralkohol.

Adi juga merasakan adanya rasa yang keras nan pekat, identik dengan wine beralkohol pada umumnya. Adi akhirnya menggeret Beni ke meja hijau lantaran diduga menipu status halal wine itu.

Beni disebut-sebut memanipulasi sertifikat tersebut bersama oknum pelaku usaha dan pendamping PPH yang diduga sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

MUI nyatakan Nabidz tidak halal

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa wine Nabidz haram lantaran mengandung kadar alkohol tinggi melampaui standard halal berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI. 

"Komisi Fatwa mendapat informasi dari 3 uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait produk Nabidz. Dari ketiga hasil uji lab itu kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi maka haram dikonsumsi muslim," kata Niam dalam siaran pers pada Selasa (22/08/2023).

Load More