Cara menggunakan E-Meterai sebenarnya cukup mudah dan praktis. E-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik. Cara menggunakan E-Meterai dengan membubuhan pada dokumen elektronik.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, pengertian meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-Meterai digunakan untuk dokumen elektronik.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021. Berikut cara menggunakan E-Meterai yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.
Cara Menggunakan E-Meterai
- Setelah Log In, kamu akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
- Bila kamu belum memiliki meterai elektronik, pilih "Pembelian".
- Setelah itu, kamu bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
- Unggah dokumen dalam format PDF.
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Klik "Bubuhkan Meterai", Klik "Yes".
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.
- Kamu bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Cara Membeli Meterai Elektronik
- Buka situs e-meterai.co.id/.
- Klik "Beli e-meterai".
- Jika belum memiliki akun, buat akun e-Meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini".
- Pilih jenis user, apakah kamu perseorangan, internal perusahaan, atau distributor.
- Jika sudah, unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
- Tunggu proses verifikasi.
Obyek Bea Meterai sebagaimana diatur pada Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020, Bea Meterai dikenakan atas dua jenis dokumen, yaitu dokumen yang dijadikan alat untuk menerangkan kejadian (bersifat perdata) dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan.
Di Indonesia sendiri meterai dibagi menjadi 3 jenis:
1. Meterai Tempel
Meterai ini berupa kertas yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.
Baca Juga: Cara Beli E-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Klik Link Berikut!
2. Meterai Elektronik
Meterai ini berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
3. Meterai dalam Bentuk Lain
Ini merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan dan sistem atau teknologi lainnya.
Itulah cara menggunakan E-Meterai yang bisa kamu coba gunakan untuk melengkapi dokumen elektronik. Selamat mencoba.
Kontributor : Pasha Aiga Wilkins
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?
-
Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji
-
17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram
-
Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan