Meterai Elektronik akhir-akhir ini banyak dibicarakan. Namun apa itu Meterai Elektronik dan bagaimana cara penggunannya yang benar.
Penjelasan apa itu Meterai Elektronik (e-meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik. Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik (meterai online).
Cara penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel. Lalu bagaimana caranya? Berikut cara penggunaan meterai elektronik yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.
Cara Membeli Meterai Elektronik
- Buka situs e-meterai.co.id/.
- Klik "Beli e-meterai".
- Jika belum memiliki akun, buat akun e-Meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini".
- Pilih jenis user, apakah kamu perseorangan, internal perusahaan, atau distributor.
- Jika sudah, unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
- Tunggu proses verifikasi.
Cara Penggunaan Meterai Elektronik
- Setelah Log In, kamu akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
- Bila kamu belum memiliki meterai elektronik, pilih "Pembelian".
- Setelah itu, kamu bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
- Unggah dokumen dalam format PDF.
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Klik "Bubuhkan Meterai", Klik "Yes".
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.
- Kamu bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Ciri-Ciri Meteri Elektronik
- Meterai bernilai Rp 10.000.
- Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
- Memiliki kode unik berupa nomor seri.
- Terdapat gambar lambang Garuda Pancasila.
- Tertera tulisan "METERAI ELEKTRONIK".
- Tertera angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
- Pada meterai Rp 10.000, terdapat angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai itu.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Kereta Cepat Jakarta - Bandung (Whoosh)
Itulah penjelasan singkat mengenai apa itu meterai elektronik dan cara penggunaannya yang bisa kamu jadikan referensi.
Kontributor : Pasha Aiga Wilkins
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Gejalanya Sering Dikira Sariawan Biasa
-
Puji Harry Kane, Declan Rice: Ketajamannya di Piala Dunia Tak Terelakkan!
-
Ketika Seorang Pastor Jatuh Cinta: Daya Pikat Hilda Hurricane
-
Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?
-
Praktik Curang di Program Makan Bergizi Gratis, Lalu Iqbal: Tobat atau Saya Tangkap!
-
Klasemen Sementara Peringkat Ketiga Terbaik Piala Dunia 2026: Belgia Terancam, Portugal Belum Aman
-
Fajar Nugra Gunakan Pakaian Dalam Wanita untuk Pelet di Film Pemikat Jiwa
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian