/
Rabu, 27 September 2023 | 16:37 WIB
Ilustrasi Dokumen (Pixabay)

Meterai Elektronik akhir-akhir ini banyak dibicarakan. Namun apa itu Meterai Elektronik dan bagaimana cara penggunannya yang benar.

Penjelasan apa itu Meterai Elektronik (e-meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik. Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik (meterai online).

Cara penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel. Lalu bagaimana caranya? Berikut cara penggunaan meterai elektronik yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.

Cara Membeli Meterai Elektronik

  • Buka situs e-meterai.co.id/.
  • Klik "Beli e-meterai".
  • Jika belum memiliki akun, buat akun e-Meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini".
  • Pilih jenis user, apakah kamu perseorangan, internal perusahaan, atau distributor.
  • Jika sudah, unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
  • Tunggu proses verifikasi.

Cara Penggunaan Meterai Elektronik

  • Setelah Log In, kamu akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
  • Bila kamu belum memiliki meterai elektronik, pilih "Pembelian".
  • Setelah itu, kamu bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  • Unggah dokumen dalam format PDF.
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Klik "Bubuhkan Meterai", Klik "Yes".
  • Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.
  • Kamu bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Ciri-Ciri Meteri Elektronik

  1. Meterai bernilai Rp 10.000.
  2. Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
  3. Memiliki kode unik berupa nomor seri.
  4. Terdapat gambar lambang Garuda Pancasila.
  5. Tertera tulisan "METERAI ELEKTRONIK".
  6. Tertera angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
  7. Pada meterai Rp 10.000, terdapat angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai itu.

Seperti yang tertulis dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Kereta Cepat Jakarta - Bandung (Whoosh)

Itulah penjelasan singkat mengenai apa itu meterai elektronik dan cara penggunaannya yang bisa kamu jadikan referensi.

Kontributor : Pasha Aiga Wilkins 

Load More