/
Minggu, 01 Oktober 2023 | 12:14 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)

Kompol Hadi Kristanto, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, menyatakan bahwa Engkong kini berhadapan dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Load More