SUARA DENPASAR - Motif ekonomi bukan menjadi alasan dari pasangan suami istri (pasutri) asal Gianyar membuat video porno yang diperankan mereka sendiri. Awalnya, GGG (33) dan istrinya Kadek DKS (30) terbiasa merekam dan mengunggah cuplikan video adegan suami istri mereka ke Twitter karena untuk mendapatkan fantasi seks berbeda.
"Motivasi pertama adalah untuk mendapat fantasi. Biar lebih semangat," kata Kabidhumas Polda Bali Satake Bayu di Polda Bali, Rabu, 10 Agustus 2022.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Satake Bayu, GGG berinisiatif mencari pendapatan juga dari video porno yang dibuatnya bersama istri.
"Seiring waktu ada niat untuk mendapatkan keuntungan. Lalu dia di-posting ke Twitter," lanjut Satake Bayu.
Ceritanya, hal itu berawal pada tahun 2019. Kebiasaan mereka meng-upload cuplikan video porno untuk fantasi berbeda mulai dilakukan di tahun itu.
Lalu di tahun 2021 mereka mulai menarik bayaran Rp200 ribu per member yang ingin bergabung di dalam grup telegram yang mereka buat.
Di dalam grup itu sudah beranggotakan banyak member. Di sana terdapat video-video suami istri dengan durasi yang lebih panjang dibandingkan yang diunggah ke media sosial Twitter.
Untuk menjaga minat para member, pasangan suami-istri ini kadang meng-upload video dengan situasi dan lokasi berbeda.
"Lokasi video diambil kadang berbeda tempat. Di kamar rumah, dan juga ada di hotel," imbuh dia.
Baca Juga: Kasus Pasutri Video Porno Gianyar: Suami Ditahan, Istri Mengurus Anak
Setahun berjalan, aksi pasutri ini akhirnya tercium oleh patroli siber yang dilakukan Subdit V Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali. Ditemukan akun Twitter dengan jumlah pengikut 16,8 ribu menampikan cuplikan adegan ranjang.
"Pada 21 Juli 2022, anggota melakukan penyelidikan dan ditangkaplah pasangan suami istri ini yang beralamat di Gianyar," jelasnya.
Dari perbuatannya memperdagangkan video porno ini, pasutri Gianyar ini meraih keuntungan sekitar Rp50 juta.
"Keduanya sudah tersangka. Yang suaminya kami tahan. Istrinya tidak ditahan karena masih urus anak yang masih kecil," tutupnya. (MNP)
Berita Terkait
-
Kasus Pasutri Video Porno Gianyar: Suami Ditahan, Istri Mengurus Anak
-
Jual Video Adegan Ranjang, Suami-Istri di Gianyar Raup Rp50 Juta
-
Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Mahfud MD Beri Bocoran Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
-
Lima Jambret Spesialis Wisman Dipamerkan di Monumen Bom Bali di Jalan Legian Kuta
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Terlalu Kocak, Benedictus Siregar Bikin Fatih Unru Sulit Fokus Syuting Gudang Merica
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak