SUARA DENPASAR - Pasangan suami istri (pasutri) asal Gianyar yang membuat video porno yakni saat mereka bermain “kuda lumping” di ranjang harus menanggung akibatnya. Sang suami berinisial GG (33) harus ditahan polisi. Sedangkan sang istri berinisial Kadek DKS (30) tidak ditahan karena mengurus anak.
Kabidhumas Polda Bali Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, pasutri artis porno Gianyar ini awalnya sempat ditangkap keduanya oleh Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali.
Namun, setelah penyidikan, hanya GG yang ditahan. Sedangkan sang istri, Kadek DKS tidak ditahan karena harus mengurus anak. Sebab, pasangan ini sejatinya sudah punya anak.
"Keduanya sudah tersangka. Yang suaminya kami tahan. Istrinya tidak ditahan karena masih urus anak yang masih kecil," jelas Satake Bayu di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu, 10 Agustus 2022.
Pasangan yang sudah memiliki anak itu ditangkap karena menjual video porno yang direkam dan diperankan keduanya.
Mereka juga cukup terkenal di Twitter. Bahkan, follower atau pengikutnya sudah mencapai puluhan ribu, persisnya 16,8 ribu.
Melalui video porno yang dibuat bersama sang istri Kadek DKS, GG berhasil meraup keuntungan sekitar Rp50 juta. Keuntungan ini didapat dari member.
Kata Satake Bayu, calon member harus membayar Rp200 ribu untuk bisa masuk ke dalam grup Telegram yang berisi video adegan ranjang pasutri ini.
Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu melanjutkan, pengungkapan kasus video porno pasutri Gianyar ini bermula dari adanya patroli cyber oleh anggota Ditreskrimsus Polda Bali.
Baca Juga: Bagaikan Artis Video Porno, Pasutri Gianyar Sudah Punya Puluhan Ribu Follower di Twitter
“Pada 21 Juli 2022, anggota melakukan penyelidikan dan ditangkaplah pasangan suami istri ini yang beralamat di Gianyar," jelas Satake Bayu.
Dari penangkapan itu, keduanya mengaku telah mengunggah puluhan video di media sosial. Aksi merekam adegan ranjang keduanya dilakukan sejak tahun 2019 silam. Awalnya hanya iseng untuk fantasi saja.
“Tapi di tahun 2021, mereka mulai menarik keuntungan (menjual lewat medsos)," jelas mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini. (MNP)
Berita Terkait
-
Bagaikan Artis Video Porno, Pasutri Gianyar Sudah Punya Puluhan Ribu Follower di Twitter
-
Video Porno Pasutri Gianyar Dibanderol Rp200 Ribu per Orang, Cuan Rp50 Juta
-
Sudah Ada 20 Video Porno Pasutri di Gianyar yang Beredar di Medsos
-
Pasutri di Gianyar Bali Ditangkap Gegara Bikin Video Porno dan Jualan via Medsos
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim