/
Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:58 WIB
Kronologi Sebenarnya Pembunuhan Brigadir Joshua, Motif Sambo Masih Misteri (timesindonesia)

SUARA DENPASAR - Kasus pembunuhan Brigadir Joshua menyita perhatian publik. Berikut adalah kronologi sebenarnya kasus pembunuhan Brigadir Joshua, dari awal sampai penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, saat ii Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Dia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J

Meski sudah menetapkan sejumlah tersangka, namun Polri belum mengumumkan apa motif dari kasus pembunuhan ini. 

Kasus Awal

Tewasnya Brigadir J terungkap pada Senin 11 Juli 2022. Saat itu, kasus pembunuhan ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Achmad Ramadhan.

Pada informasi awal, kematian Brigadir J ini akibat tembak menembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keterangan awal, pembunuhan terjadi pada hari Jumat 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB.  Saat itu, disebut terjadi tembak-menembak melibatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir J. 

Kepada awak media, awalnya disampaikan latar belakang peristiwa tembak-menebak tersebut. Mulanya, disebut karena terduga pelaku membela diri lantaran telah terjadi peristiwa pelecehan dan penodongan senjata oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Saat kejadian, Ferdy Sambo saat itu disebut tidak berada di TKP rumah dinas Duren Tiga karena sedang menjalani tes PCR usai pulang dari perjalanan Magelang. Ferdy Sambo disebut baru tiba di TKP setelah ditelepon oleh Putri usai insiden terjadi.

Baca Juga: Bunyi Pasal 340 dan 338 KUHP yang bikin Ferdy Sambo Dkk Terancam Hukuman Mati

"Setelah menerima telepon dari Ibu Kadiv Propam, Pak Kadiv langsung menghubungi Kapolres Jaksel dan anggota Polres Jaksel langsung melakukan olah TKP di rumah beliau. Jadi, waktu kejadian penembakan tersebut Pak Sambo, Pak Kadiv, tidak ada di rumah tersebut," kata Ramadhan waktu itu.

Ramadhan menyampaikan korban tewas dengan 7 luka tembah di tubuh.  

Dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan diperkuat dengan laporan polisi yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tak lama setelah kejadian. Laporan pelecehan oleh Putri dan pengancaman oleh Bharada E.

Kasus ini pun kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

CCTV Disebut Rusak

Kasus penembakan ini kemudian ditangani Bareskrim Polri karena adanya kasus itu ditarik ke Polda Metro Jaya, dan akhirnya diambil alih oleh Bareskrim Polri jadi satu kesatuan dengan laporan keluarga Brigadir J.

Kemudian Kapolres Metro Jakarta Selatan yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto menyampaikan hal serupa yaitu jumlah tembakan Bharada E dan Brigadir J hingga adanya tembakan ke dinding.

Namun, ada yang aneh dari peristiwa tersebut, bukti rekaman kamera sirkuit pemantau atau CCTV di TKP dinyatakan rusak dan hilang. Untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah pun bakal mengalami kesulitan. Seakan kematian Brigadir J menjadi misteri.

Mulai Banyak Kejanggalan

Awalnya Brigadir J dinyatakan tewas dalam insiden tembak-menembak antaranggota Polri di rumah pimpinannya, kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Meski telah meninggal, dia pun sempat dilaporkan atas dugaan pelecehan dan pengancaman walau di kemudian hari laporan tersebut dianulir.

Kejanggalan tewasnya Brigadir J muncul ketika jenazahnya dikembalikan kepada pihak keluarga diantar oleh Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada hari Sabtu 9 Juli 2022.

Saat itu, keluarga dilarang membuka peti jenazah kroban. Bahkan tidak ada pemakaman secara kedinasan. Hal ini membuat keluarga merasa diintimidasi.

Pihak keluarga pun mendokumentasikan kondisi jenazah Brigadir J saat mendapatkan kesempatan melakukan penyuntikan formalin.

Di tubuh Brigadir J tidak hanya terdapat luka bekas tembakan, tetapi juga ada luka diduga karena sayatan di mata, bibir, jari tangan, dan kaki diduga dirusak.

Kejanggalan-kejanggalan inilah yang mendorong pihak keluarga melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri pada hari Senin 18 Juli 2022.

Keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Selain itu, keluarga meminta untuk autopsi ulang demi keadilan.

Laporan pihak keluarga diproses Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (20/7), pihak keluarga dipanggil oleh Tim Khusus Polri untuk gelar perkara, hingga Polri kabulkan permintaan untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi.

Laporam Pembunuhan Berencana

Pada hari yang sama, kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J, Senin 18 Juli, melaporkan dugaan pembunuhan berencana.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo lantas menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Dengan tujuan agar penyelidikan dan penyidikan oleh Timsus Polri mengungkap kasus tewasnya Brigadir J berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Pada hari Rabu 20 Juli, Kapolri menonaktifkan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Div Propam Polri dan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Penyidikan dengan pembuktian secara ilmiah oleh Timsus terus bergulir. Setelah autopsi ulang pada hari Rabu 27 Juli, pada tanggal 1 Agustus 2022 tim penyidik Bareskrim Polri melakukan uji balistik di TKP Duren Tiga untuk mengetahui sudut tembakan, jarak tembakan, dan sebaran pengenaan tembakan.

Penetapan Tersangka

Hingga Rabu 3 Agustus, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan bahwa penembakan oleh Bharada E bukan untuk membela diri. Pernyataan ini menggugurkan penyataan awal yang menyebutkan tembak-menembak dengan alasan membela diri.

"Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, jadi bukan bela diri," kata Andi.

Setelah Bharada E sebagai tersangka, sehari berikutnya penyidik Timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (4/8). Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram khusus mencopot sedikitnya 10 perwira Polri dari jabatannya karena melanggar prosedur tidak profesional menangani olah TKP Duren Tiga.

Dari 10 perwira tersebut, tiga di antaranya adalah perwira tinggi, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, dan Brigjen Pol. Benny Ali. Ketiganya dimutasi menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas (pati Yanma) Polri.

Hingga Selasa (9/8), Timsus bentukan Kapolri menyampaikan hasil penyidikan kasus TKP Duren Tiga yang fakta sebenarnya adalah terjadi penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, disaksikan oleh dua tersangka lainnya, yakni Bripka RR dan Kuat Makruf alias KM (ART/sopir).

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Selain tersangka, juga terungkap ada 31 dari 56 personel Polri yang diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) karena melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. Ketiga puluh satu personel itu diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri. Di antara 31 orang tersebut, sebanyak 11 personel ditempatkan di tempat khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan.

Meski fakta peristiwa yang sebenarnya telah terungkap, motif penembakan terhadap Brigadir J masih belum diungkapkan. Seperti kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa.

Motifnya Masih Belum Diungkap

 Hingga saat ini masih banyak yang bertanya pembunuhan Brigadir Joshua yang diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo motifnya apa? Nah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  dan Menko Polhukam Mahfud MD  Mahfud MD akhirnya memberikan jawabannya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua. 

Namun, hingga saat ini motif pembunuhan tersebut belum diungkapkan oleh pihak Kepolisian. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  dalam konferensi pers sempat ditanya wartawan mengenai motif atau mengapa Ferdy Sambo tega membunuh anak buahnya.

Listyo menyatakan, Ferdy Sambo dijadikan tersangka setelah timsus (tim khusus) melakukan penyidikan intensif dari perkara ini.

Namun dia belum membeberkan apa motif dari kasu pembunuhan ini.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus (tim khusus) telah memutuskan, menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, Mahfud MD menyebut bahwa motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sensitive dan hanya boleh didengar orang dewasa.

Mahfud MD menyebut bahwa motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin agak sensitif yang mana hanya boleh didengar orang dewasa.

"Karena itu (motif) sensitif mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan juga melalui Youtube Kemenko Polhukam, Selasa, 9 Agustus 2022.(Antara)

Load More