SUARA DENPASAR – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan minta maaf dan mengaku khilaf atas perbuatannya membunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Pernyataan itu melalui tim kuasa hukum atau pengacara usai Ferdy Sambo diperiksa tim khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ferdy Sambo Kamis, 11 Agustus 2022 dari Pukul 11.00 sampai 18.00 WIB.
"Terima kasih saya juga akan menyampaikan pesan dari Pak FS. Pesan dari Pak FS atau apa yang disampaikan Pak FS untuk seluruh masyarakat," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di kediaman pribadi Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Arman Hanis membacakan pesan Ferdy Sambo yang mengaku sebagai manusia mengaku tidak bisa lepas dari salah dan khilaf. Sambo juga meminta maaf kepada masyarakat dan sejawatnya di Polri atas perbuatannya.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serat masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serat memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," pesan Sambo dibacakan Arman.
Sambo menyatakan akan patuh kepada proses hukum yang masih berjalan. Juga mengaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," lanjutnya.
Sebelumnya di termpat terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa tersangka Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan sang istri, Putri Candrawathy yang mengaku mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang (Jawa Tengah) yang dilakukan Brigadir Joshua.
“Tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathy) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang (Jawa Tengah) yang dilakukan almarhum Joshua," jelas Andi.
Baca Juga: Dewa Wiratmaja, Dosen Unud dan Stafsus Mantan Bupati Tabanan Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Setelah mendengar laporan istrinya, Ferdy Sambo memanggil Bharada RE dan Bripka R untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Saat ini, Ferdy Sambo telah dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Selain Sambo, sudah ada tiga tersangka lain yang dijerat menggunakan pasal yang sama. Yakni Bharada RE, Bripka R, dan KM. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Bikin Betah! Ini 5 Wisata Hits Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi Juni 2026
-
Harga Emas Palembang Awal Juni 2026 Masih Tinggi, Beli Sekarang atau Tunggu Turun Lagi?
-
Panduan Rute Lengkap Dari Cibinong Menuju Pendopo Malasari Nanggung
-
Sering Belanja di Malaysia? Ini Barang Elektronik yang Bisa Dibawa Masuk lewat Entikong Tanpa Biaya
-
Hasil Piala AFF U-19 2026: Timnas Indonesia Bantai Myanmar
-
4 Rekomendasi Penginapan Puncak - Cipanas 2026 Lengkap dengan Harganya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
8 Film Luar Negeri yang Tayang di Bioskop Indonesia Juni 2026, Ada Apa Saja?
-
Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora
-
Biaya Kuliah Anak Naik Terus? Ini Cara Menyiapkan Dananya tanpa Mengganggu Keuangan Bulanan