SUARA DENPASAR – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan minta maaf dan mengaku khilaf atas perbuatannya membunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Pernyataan itu melalui tim kuasa hukum atau pengacara usai Ferdy Sambo diperiksa tim khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ferdy Sambo Kamis, 11 Agustus 2022 dari Pukul 11.00 sampai 18.00 WIB.
"Terima kasih saya juga akan menyampaikan pesan dari Pak FS. Pesan dari Pak FS atau apa yang disampaikan Pak FS untuk seluruh masyarakat," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di kediaman pribadi Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Arman Hanis membacakan pesan Ferdy Sambo yang mengaku sebagai manusia mengaku tidak bisa lepas dari salah dan khilaf. Sambo juga meminta maaf kepada masyarakat dan sejawatnya di Polri atas perbuatannya.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serat masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serat memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," pesan Sambo dibacakan Arman.
Sambo menyatakan akan patuh kepada proses hukum yang masih berjalan. Juga mengaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," lanjutnya.
Sebelumnya di termpat terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa tersangka Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan sang istri, Putri Candrawathy yang mengaku mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang (Jawa Tengah) yang dilakukan Brigadir Joshua.
“Tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathy) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang (Jawa Tengah) yang dilakukan almarhum Joshua," jelas Andi.
Baca Juga: Dewa Wiratmaja, Dosen Unud dan Stafsus Mantan Bupati Tabanan Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Setelah mendengar laporan istrinya, Ferdy Sambo memanggil Bharada RE dan Bripka R untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Saat ini, Ferdy Sambo telah dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Selain Sambo, sudah ada tiga tersangka lain yang dijerat menggunakan pasal yang sama. Yakni Bharada RE, Bripka R, dan KM. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam