SUARA DENPASAR – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebetulnya sudah mengantongi motif dari pembunuhan Brigadir J. Meski demikian, Polri ogah mengungkap motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J ke publik.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022) menyampaikan, belum disampaikannya motif pembunuhan Brigadir J ke public untuk menjaga perasaan kedua pihak. Yakni keluarg korban Brigadir J maupun tersangka pembunuhan Irjen Ferdy Sambo.
"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini, Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihaknya dari saudara FS," kata Dedi, dilansir dari pmjnews.com.
Irjen Pol Dedi juga menjelaskan, Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya juga sudah menyebut bahwa motif pembunuhan Brigadir J memuat hal yang sensitif. Bahkan, Mahfud MD sempat mengatakan, motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J mungkin hanya boleh didengar orang dewasa.
Dedi menilai tentu akan timbul pandangan berbeda-beda jika motifnya menjadi konsumsi publik. "Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai motif penembakan Brigadir J hanya menjadi konsumsi penyidik.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," tandas Komjen Agus Andrianto, Rabu (10/8/2022).
Sampai saat ini, kasus pembunuhan penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J sudah ada empat tersangka. Yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf).
Ferdy Sambo diduga menyuruh Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Ferdy Sambo juga diduga merekayasa laporan seolah-olah adanya tembak-menembak.
Baca Juga: 31 Personel Polri Bisa Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Berhenti di 4 Tersangka
Bharada E berperan sebagai eksekutor, yakni yang menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J.
Sedangkan Bripka RR dan KM berperan membantu dan menyaksikan adanya penembakann atau pembunuhan terhadap Brigadir J.
Keempat tersangka utama dalam pembunuhan Brigadir J ini dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabers Polri, Selasa, 9 Agustus 2022. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif