SUARA DENPASAR – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebetulnya sudah mengantongi motif dari pembunuhan Brigadir J. Meski demikian, Polri ogah mengungkap motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J ke publik.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022) menyampaikan, belum disampaikannya motif pembunuhan Brigadir J ke public untuk menjaga perasaan kedua pihak. Yakni keluarg korban Brigadir J maupun tersangka pembunuhan Irjen Ferdy Sambo.
"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini, Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihaknya dari saudara FS," kata Dedi, dilansir dari pmjnews.com.
Irjen Pol Dedi juga menjelaskan, Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya juga sudah menyebut bahwa motif pembunuhan Brigadir J memuat hal yang sensitif. Bahkan, Mahfud MD sempat mengatakan, motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J mungkin hanya boleh didengar orang dewasa.
Dedi menilai tentu akan timbul pandangan berbeda-beda jika motifnya menjadi konsumsi publik. "Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai motif penembakan Brigadir J hanya menjadi konsumsi penyidik.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," tandas Komjen Agus Andrianto, Rabu (10/8/2022).
Sampai saat ini, kasus pembunuhan penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J sudah ada empat tersangka. Yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf).
Ferdy Sambo diduga menyuruh Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Ferdy Sambo juga diduga merekayasa laporan seolah-olah adanya tembak-menembak.
Baca Juga: 31 Personel Polri Bisa Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Berhenti di 4 Tersangka
Bharada E berperan sebagai eksekutor, yakni yang menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J.
Sedangkan Bripka RR dan KM berperan membantu dan menyaksikan adanya penembakann atau pembunuhan terhadap Brigadir J.
Keempat tersangka utama dalam pembunuhan Brigadir J ini dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabers Polri, Selasa, 9 Agustus 2022. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi
-
Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Tumbangkan Jakarta Electric PLN 3-0
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Final Four Proliga 2026: LavAni Ikuti Jejak Bhayangkara, Selangkah Lagi Juara Putaran Pertama
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Bukan Sekadar Hobi, Menggambar Diusulkan Jadi Gerakan Nasional: Mei Dipilih Jadi Momennya
-
Hasil BRI Super League: Brace Ramon Tanque Bawa Persib Kalahkan Semen Padang
-
Istigasah di Ciamis, Ulama: Penegak Hukum Diminta Berani Bongkar Kasus KM 50