/
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 21:50 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. (Youtube divpropam polri)

SUARA DENPASAR – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo membeberkan kronologi pembunuhan Brigadir Joshua atau Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada tim pemeriksa dari Komnas HAM. Komnas HAM, katanya, fokus menggali alur waktu sebelum peristiwa penembakan terjadi.

Hal itu diungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Sambo. Choirul Anam menjelaskan, Brigadir Joshua masih hidup saat rombongan dari Magelang, Jawa Tengah tiba di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

"Apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga, rumah dinas (Ferdy Sambo) nomor 46 itu Joshua dalam kondisi hidup atau kah sudah meninggal? Dia bilang masih hidup," jelas Choirul Anam usai pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat, 12 Agustus 2022 dilansir dari suara.com.

Komnas HAM, lanjut dia, juga menanyai Ferdy Sambo tentang kegiatan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut Anam, terjadi satu jam sebelum insiden penembakan terjadi.

"Dalam rekaman video yang kami dapatkan dari kurang lebih 1 jam yang kita juga tadi tanyakan, apa yang terjadi dalam peristiwa itu dan ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Ibu Sambo (Putri Candrawathi). Sehingga memang sangat memengaruhi peristiwa yang ada di TKP 46 (rumah dinas Sambo)," papar Anam.

Saat ini, kasus pembunuhan Brigadir Joshua sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf, sopir Putri Candrawathi, istri Sambo. 

Dalam perkara ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo menjadi pihak yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Joshua. Ferdy Sambo juga disebut merekayasa fakta menjadi seolah adanya tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir Joshua, padahal sejatinya yang terjadi penembakan terhadap Brigadir Joshua. 

Sementara itu Bripka RR dan KM adalah pihak yang membantu dan mengetahui adanya pembunuhan tersebut.

Atas perkara ini, keempatnya dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yakni pembunuhan berencana secara bersama-sama. (*)

Baca Juga: Viral Video Puluhan Bule Naik Truk Terbuka Diduga di Bali, Disorot Warganet

Load More