SUARA DENPASAR – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo membeberkan kronologi pembunuhan Brigadir Joshua atau Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada tim pemeriksa dari Komnas HAM. Komnas HAM, katanya, fokus menggali alur waktu sebelum peristiwa penembakan terjadi.
Hal itu diungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Sambo. Choirul Anam menjelaskan, Brigadir Joshua masih hidup saat rombongan dari Magelang, Jawa Tengah tiba di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
"Apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga, rumah dinas (Ferdy Sambo) nomor 46 itu Joshua dalam kondisi hidup atau kah sudah meninggal? Dia bilang masih hidup," jelas Choirul Anam usai pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat, 12 Agustus 2022 dilansir dari suara.com.
Komnas HAM, lanjut dia, juga menanyai Ferdy Sambo tentang kegiatan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut Anam, terjadi satu jam sebelum insiden penembakan terjadi.
"Dalam rekaman video yang kami dapatkan dari kurang lebih 1 jam yang kita juga tadi tanyakan, apa yang terjadi dalam peristiwa itu dan ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Ibu Sambo (Putri Candrawathi). Sehingga memang sangat memengaruhi peristiwa yang ada di TKP 46 (rumah dinas Sambo)," papar Anam.
Saat ini, kasus pembunuhan Brigadir Joshua sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf, sopir Putri Candrawathi, istri Sambo.
Dalam perkara ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo menjadi pihak yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Joshua. Ferdy Sambo juga disebut merekayasa fakta menjadi seolah adanya tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir Joshua, padahal sejatinya yang terjadi penembakan terhadap Brigadir Joshua.
Sementara itu Bripka RR dan KM adalah pihak yang membantu dan mengetahui adanya pembunuhan tersebut.
Atas perkara ini, keempatnya dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yakni pembunuhan berencana secara bersama-sama. (*)
Baca Juga: Viral Video Puluhan Bule Naik Truk Terbuka Diduga di Bali, Disorot Warganet
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Arema FC Pertahankan Adi Satryo dan Gianluca, Siapkan Empat Kiper untuk Super League 2026/2027
-
Definisi Wangi Tanpa Ribet: 5 Parfum Balm Ringkas yang Antibocor
-
Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review
-
7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Menjaga Nostalgia, Merangkul Semua: Upaya Orutaku Club Agar Tetap Inklusif
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Geger Penemuan Granat Nanas Aktif di Rumah Purnawirawan TNI Blitar
-
AMD EPYC Bikin Server Gaming Makin Kencang, Shockbyte Pangkas Konsumsi Listrik 30 Persen