SUARA DENPASAR – Direktur Utama (Dirut) PT Djayatama Semesta Perkasa, Lim Siau Phing ditangkap polisi. Dia diduga mengemas ulang minyak goreng (migor) curah menjadi kemasan premium.
"Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka LSP selaku Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, LSP merupakan Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lim Siau Phing ditangkap aparat dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Tersangka melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah-olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D'Vina yang mencantumkan/melekatkan label bertuliskan premium quality melalui proses penyaringan sebanyak dua sampai dengan tiga kali," beber Ahmad Ramadhan dilansir dari PMJNews.
Dia menambahkan, dalam pengemasan ini, komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A, serta informasi nilai gizi tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut," lanjut dia.
Dalam penangkapan Lim Siau Phing, polisi menyita barang bukti minyak goreng merek D’Vina kemasan 1 liter sebanyak 2.400 karton; migor kemasan botol 900 ml merek D’Vina sebanyak 10 karton, dan 20 mesin cor/filling minyak goreng dan selang, serta beberapa dokumen.
Penyidik Bareskrim menjerat LSP menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
LSP juga dijerat menggunakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 141 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Baca Juga: Driver Ojol yang Gerayangi Siswi SMA Diperiksa Polsek Denpasar Selatan
Ahmad Ramadhan melanjutkan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan laboratoris atas migor merek D'Vina di Balai Besar Industri Agro (BBIA) Kemenperin RI. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Harga Emas Stabil di Pegadaian, Bertahan Kisaran 3 Jutaan pada 1 Maret 2026
-
Rude oleh Hearts2Hearts: Percaya Diri dan Tak Terikat Aturan Konvensional
-
Bintangi Film Setannya Cuan, Ben Kasyafani Sempat 10 Kali Ulang Adegan di Tengah Hujan
-
Adam Alis Optimis Persib Raih Tiga Poin di Kandang Persebaya
-
Angkat Kearifan Lokal, Film Timun Mas in Wonderland Siap Hadir di Bioskop
-
Misi Sulit Emil Audero Bendung Ketajaman Rafael Leao Saat Cremonese Jamu AC Milan
-
Terpopuler: Viral Foto Lawas Sarifah Suraidah, 35 Kata-Kata Lucu Bulan Puasa
-
FIFA Akhirnya Buka Suara Soal Situasi Terkini Nasib Iran di Piala Dunia 2026
-
Kim So Hyun dan Song Kang Berpotensi Reuni di Drama Romantis White Scandal
-
PSSI-nya Iran Ragu Bisa Tampil di Piala Dunia 2026