SUARA DENPASAR - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyampaikan, Rumah Restorative Justice bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat baik hukum pidana maupun hukum perdata.
“Keberadaan Rumah Restorative Justice ini adalah untuk menjadi wadah bagi masyarakat untuk bertemu dengan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini yaitu Jaksa.
Rumah Restorative Justice juga merupakan tempat masyarakat menyampaikan problematik yang terjadi serta bermanfaat sebagai tempat masyarakat berkumpul dan sarana untuk mendekatkan Jaksa dengan masyarakat sebagai bentuk kehadiran Negara,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum mengatakan tujuan Rumah Restorative Justice adalah menghadirkan harmoni di masyarakat.
Meski demikian, tidaklah semua perkara bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice, tetapi ada perkara-perkara yang tidak bisa diselesaikan, misalnya salah satu pihak tidak mau didamaikan.
“Kalau ada salah satu pihak yang tidak mau didamaikan, tentu tidak bisa kita paksakan. Namun kita sebagai penegak hukum, tugasnya adalah memberi penyadaran tentang proses penegakan hukum di mana masalahnya bisa diselesaikan dan adanya kepastian hukum.
Tujuan penegakan hukum tidak hanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan, namun juga harus ada kedamaian.
Salah satu tujuan hukum adalah adanya kedamaian, coba bayangkan negara tanpa kedamaian, negara akan chaos. Oleh karenanya, kedamaian sangat penting dalam masyarakat, jadi Rumah Restorative Justice itu, tidak semua perkara bisa diselesaikan di sana.
Adapun perkara yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice yaitu orang-orang yang mau kita ajak rembuk dan bermediasi untuk menyelesaikan masalah di masyarakat,” ujar JAM-Pidum.
Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN Rp2,25 Triliun Naik ke Penyidikan
JAM-Pidum menyampaikan Rumah Restorative Justice ini juga untuk mencegah perkara naik ke pengadilan karena pengadilan sesungguhnya bukan tempatnya mencari keadilan.
JAM-Pidum melanjutkan, di Rumah Restorative Justice dapat dilakukan mediasi yang bertujuan agar perkara tidak naik ke pengadilan atau dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Di pengadilan itu, masih ada salah satu pihak yang merasa tidak puas dan tidak adil.
Sesungguhnya keadilan itu adalah keadilan substansi artinya keadilan yang bisa dirasakan oleh setiap pihak dan oleh karenanya kita harus mengejar substansi keadilan itu. Keadilan yang harus diperoleh di Indonesia adalah keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia dan keadilan yang bisa menimbulkan dampak positif secara luas dan sosial,” ujar JAM-Pidum.
Selanjutnya, JAM-Pidum mengatakan bahwa idealnya Rumah Restorative Justice adalah tempat masyarakat menyampaikan aspirasi khususnya terhadap permasalahan-permasalahan hukum.
Menurutnya, masyarakat harus merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehingga idealnya, desa dan kelurahan di seluruh Indonesia memiliki Rumah Restorative Justice.
“Jadi, kehadiran Jaksa di setiap desa adalah dalam rangka menghadirkan negara dalam setiap permasalahan masyarakat guna membina proses penegakan hukum serta kesadaran hukum masyarakat sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran hukum.
Rumah Restorative Justice membawa dampak positif dan kalau kita lihat, bagaimana ketika banyak Rumah Restorative Justice dikunjungi masyarakat dan menjadi tempat untuk bertanya sehingga pelanggaran hukum semakin kecil,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum menyampaikan bahwa Bapak Jaksa Agung berharap Rumah Restorative Justice bekerja efektif sehingga tidak hanya diresmikan saja namun juga aktif serta mendorong peran serta masyarakat dalam proses penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran.
Rumah Restorative Justice diharapkan dapat membuat masyarakat merasakan bagaimana pelayanan Kejaksaan khususnya dalam hal kesadaran hukum. ***
Berita Terkait
-
Tim Tabur Kejagung Ringkus Terpidana Korupsi NTT Fair Linda Liudianto, Diserahkan ke Kejati NTT
-
Yuni Shara: Di Bawah Kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan Melekat Dengan Kesan Humanis
-
Jaksa Agung: Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN Rp2,25 Triliun Naik ke Penyidikan
-
KontraS Desak Kejagung Benahi Proses Penyidikan Pelanggaran HAM Berat hingga Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Agung
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung