SUARA DENPASAR - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyampaikan, Rumah Restorative Justice bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat baik hukum pidana maupun hukum perdata.
“Keberadaan Rumah Restorative Justice ini adalah untuk menjadi wadah bagi masyarakat untuk bertemu dengan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini yaitu Jaksa.
Rumah Restorative Justice juga merupakan tempat masyarakat menyampaikan problematik yang terjadi serta bermanfaat sebagai tempat masyarakat berkumpul dan sarana untuk mendekatkan Jaksa dengan masyarakat sebagai bentuk kehadiran Negara,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum mengatakan tujuan Rumah Restorative Justice adalah menghadirkan harmoni di masyarakat.
Meski demikian, tidaklah semua perkara bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice, tetapi ada perkara-perkara yang tidak bisa diselesaikan, misalnya salah satu pihak tidak mau didamaikan.
“Kalau ada salah satu pihak yang tidak mau didamaikan, tentu tidak bisa kita paksakan. Namun kita sebagai penegak hukum, tugasnya adalah memberi penyadaran tentang proses penegakan hukum di mana masalahnya bisa diselesaikan dan adanya kepastian hukum.
Tujuan penegakan hukum tidak hanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan, namun juga harus ada kedamaian.
Salah satu tujuan hukum adalah adanya kedamaian, coba bayangkan negara tanpa kedamaian, negara akan chaos. Oleh karenanya, kedamaian sangat penting dalam masyarakat, jadi Rumah Restorative Justice itu, tidak semua perkara bisa diselesaikan di sana.
Adapun perkara yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice yaitu orang-orang yang mau kita ajak rembuk dan bermediasi untuk menyelesaikan masalah di masyarakat,” ujar JAM-Pidum.
Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN Rp2,25 Triliun Naik ke Penyidikan
JAM-Pidum menyampaikan Rumah Restorative Justice ini juga untuk mencegah perkara naik ke pengadilan karena pengadilan sesungguhnya bukan tempatnya mencari keadilan.
JAM-Pidum melanjutkan, di Rumah Restorative Justice dapat dilakukan mediasi yang bertujuan agar perkara tidak naik ke pengadilan atau dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Di pengadilan itu, masih ada salah satu pihak yang merasa tidak puas dan tidak adil.
Sesungguhnya keadilan itu adalah keadilan substansi artinya keadilan yang bisa dirasakan oleh setiap pihak dan oleh karenanya kita harus mengejar substansi keadilan itu. Keadilan yang harus diperoleh di Indonesia adalah keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia dan keadilan yang bisa menimbulkan dampak positif secara luas dan sosial,” ujar JAM-Pidum.
Selanjutnya, JAM-Pidum mengatakan bahwa idealnya Rumah Restorative Justice adalah tempat masyarakat menyampaikan aspirasi khususnya terhadap permasalahan-permasalahan hukum.
Menurutnya, masyarakat harus merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehingga idealnya, desa dan kelurahan di seluruh Indonesia memiliki Rumah Restorative Justice.
“Jadi, kehadiran Jaksa di setiap desa adalah dalam rangka menghadirkan negara dalam setiap permasalahan masyarakat guna membina proses penegakan hukum serta kesadaran hukum masyarakat sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran hukum.
Berita Terkait
-
Tim Tabur Kejagung Ringkus Terpidana Korupsi NTT Fair Linda Liudianto, Diserahkan ke Kejati NTT
-
Yuni Shara: Di Bawah Kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan Melekat Dengan Kesan Humanis
-
Jaksa Agung: Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN Rp2,25 Triliun Naik ke Penyidikan
-
KontraS Desak Kejagung Benahi Proses Penyidikan Pelanggaran HAM Berat hingga Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Agung
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
QRIS IndonesiaChina Resmi Meluncur, Netzme Bikin UMKM Bisa Terima Alipay dan UnionPay
-
Hamil, Dikawinkan, Dicerai, Dikawinkan Lagi: Kisah Pilu Santriwati Korban Kiai Cabul Ashari di Pati
-
Sempat Menghilang 10 Tahun, Ubisoft Bangkitkan Kembali Game Perang RUSE
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
CCTV Polsek Ponrang Rusak Dikencingi Kucing saat Pengamanan 7 Mobil Muat BBM Diduga Ilegal
-
Curhat Dokter Gia Pratama Viral, Sebut Hanya Terima Rp30 Ribu dari Pasien BPJS