/
Minggu, 14 Agustus 2022 | 16:02 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana (SUARA DENPASAR/dok)

Rumah Restorative Justice membawa dampak positif dan kalau kita lihat, bagaimana ketika banyak Rumah Restorative Justice dikunjungi masyarakat dan menjadi tempat untuk bertanya sehingga pelanggaran hukum semakin kecil,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum menyampaikan bahwa Bapak Jaksa Agung berharap Rumah Restorative Justice bekerja efektif sehingga tidak hanya diresmikan saja namun juga aktif serta mendorong peran serta masyarakat dalam proses penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran. 

Rumah Restorative Justice diharapkan dapat membuat masyarakat merasakan bagaimana pelayanan Kejaksaan khususnya dalam hal kesadaran hukum. ***

Load More