/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti diadili dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. (IST)

SUARA DENPASAR – Mantan Bupati Tabanan, Ni Ni Putu Eka Wirastuti mengklaim tak terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan tahun 2018. Dalam pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (16/8/2022), dia pun meminta majelis hakim memutus bebas.

Eka Wiryastuti membuat sendiri pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Selain pleiodoi yang dibuat Eka Wiryastuti sendiri, juga ada pleidoi dari tim kuasa hukumnya.

Dalam pleidoi yang dibuat dan bacakan sendiri di Pengadilan Tipikor Denpasar, Eka Wiryatuti mengaku dalam fakta persidangan terungkap namanya hanya dicatut dalam percakapan orang lain. 

"Publik yang cerdas tentunya akan melihat apa yang dituduhkan kepada saya hanya berdasarkan pencatutan nama saya dalam percakapan orang lain. Sehingga dakwaan jauh dari fakta hukum sebenarnya," ujar Eka Wiryastuti.

Dia juga mengklaim, keterangan saksi-saksi dalam pembuktian tidak ada satu pun yang menyebutkan dia mengeluarkan perintah kepada Dewa Wiratmaja untuk meminta uang kepada rekanan. 

Sekadar diketahui, dalam dakwaan jaksa, Bupati Tabanan melalui Dewa Wiratmaja didakwa menyetorkan Rp600 juta dan USD50.300. Atau totalnya bila dirupiahkan seluruhnya menjadi Rp1,3 miliar yang disebut sebagai “uang adat istiadat”. 

Uang itu dibawa Dewa Wiratmaja dan diberikan kepada dua kepala seksi di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementeian Keuangan, yakni Yahya Purnomo dan Rifa Surya untuk membantu pengurusan DID 2018. Pemberian dilakukan secara bertahap di Jakarta.

Satu lagi yang disampaikan Eka Wiryastuti dalam pleidoinya adala terkait salah satu bukti yang diajukan JPU dari KPK. Eka Wiryastuti mengaku tidak memiliki buku agenda yang berisi ketentuan proyek, fee, arahan, dan pembayaran DID. 

"Secara tegas saya sampaikan buku agenda tersebut bukan milik saya. Dan saya tidak tahu siapa pemiliknya," jelas anak dari Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama ini.

Baca Juga: Wanita Bermobil Mercy Pencuri Cokelat di Alfamart Mengidap Kleptomania? Apakah Bisa Disembuhkan?

Setelah menyampaikan pokok-pokok pleidoinya, Eka Wiryastuti pun meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor memutusnya bebas.

"Saya akhiri nota pembelaan ini dengan memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari seluruh tuntutan penuntut umum atau memohon keputusan yang seadil-adilnya," pungkas perempuan berusia 47 tahun ini.

Tuntutan 4 Tahun dan Cabut Hak Politik 

Diketahui, pada 11 Agustus 2022 lalu, JPU dari KPK Eko Wahyu Prayitno dkk menuntut majelis hakim agar menghukum Eka Wiryastuti berupa pidana 4 tahun penjara dan denda  Rp110 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut majelis hakim agar memberikan hukuman tambahan terhadap Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun," ujar Jaksa.

Load More