SUARA DENPASAR - Persoalan tanah adalah masalah yang multiefek yang diawali dengan fungsi sosial. Kemudian bergeser karena kebutuhan tanah semakin meningkat dan ketersediaan tanah yang terbatas, bergeser menjadi fungsi ekonomis.
Selanjutnya, fungsi tersebut bergeser menjadi suatu permasalahan hukum. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
“Permasalahan hukum di bidang pertanahan bukan hanya terkait dengan tindak pidana, tetapi juga kebijakan tata usaha negara dan terkait pula dengan gugatan keperdataan, yaitu waris, jual/beli, hibah dan sebagainya,” imbuh Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Mengenai mafia tanah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung beberapa kali telah menginstruksikan untuk membentuk tim pemberantasan mafia tanah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan Bapak Jaksa Agung juga sudah menguraikan modus-modus yang dominan terjadi tentang tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah.
Pertama, pelaku usaha ataupun pemodal sering sekali memanfaatkan aparatur dari kepala desa sampai tingkat pusat bahkan juga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka melakukan segala upaya mengubah status kepemilikan tanah.
Kedua, merekayasa proses persidangan. Pelaku ini sering sekali membuat suatu gugatan yang imajiner atau gugatan palsu, yang pada akhirnya nanti hasil gugatan tersebut digunakan untuk mengganti sertifikat lama menjadi sertifikat baru.
Ketiga, penguasaan tanah secara ilegal yang seolah-olah itu legal, dimaksudkan bahwa bukan saja okupasi terhadap tanah negara oleh masyarakat tetapi penguasaan tanah masyarakat oleh negara juga kerap sekali terjadi terutama terkait dengan proyek-proyek strategis nasional seperti pembuatan jalan tol, pembuatan bendungan, dan lain sebagainya, sehingga sering sekali menimbulkan permasalahan baru.
Keempat, pelaku sering sekali memanfaatkan proyek-proyek strategis nasional, contohnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pembuatan rel kereta api, pembangunan objek vital pariwisata, dan pembangunan bandara, dimana sering sekali di sekitar pembangunan tersebut, investor banyak menggunakan orang-orang tertentu untuk mengelabui masyarakat dalam hal penguasaan tanah.
“Dampak dari kegiatan tersebut sering menimbulkan ketidakpastian terhadap kepemilikan.
Orang yang mau berinvestasi di suatu daerah menjadi enggan karena takut tanahnya ketika dibeli secara legal menjadi tidak pasti/tidak sah atau tidak mendapat sertifikat, dan berpotensi mendapat gugatan-gugatan baru.
Baca Juga: Berkas Perkara 4 Petinggi ACT Telah Diserahkan ke Kejagung
Hal-hal seperti inilah yang menyebabkan investor tidak berani masuk dalam suatu daerah atau suatu negara termasuk investor asing dan akibatnya perekonomian negara menjadi tersendat, sirkulasi program tersebut jadi tidak jalan karena investor tidak berani menanamkan modalnya, dan perekonomian negara tidak jalan dan yang menjadi rugi adalah masyarakat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan Kejaksaan berperan dalam hal program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), antara lain,
Pertama, melakukan verifikasi legalitas surat-surat yang diajukan oleh masyarakat; kedua, selain verifikasi, Kejaksaan juga mendampingi sampai proyek tersebut betul-betul berhasil sesuai dengan tujuan pemerintah dan masyarakat; ketiga, meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah itu betul-betul bermanfaat dalam rangka mewujudkan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah di masyarakat.
Kemudian dari sisi pencegahan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan hal yang paling terpenting adalah persoalan tanah tidak semua harus dibawa ke pengadilan, maka perlu untuk membentuk rumah-rumah mediasi di setiap desa sehingga ketika ada persoalan tanah di masyarakat, dapat langsung ditangani secara cepat, tepat, dengan menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat (local genus).
“Rumah mediasi diharapkan dapat menjadi jawaban dan memberikan solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di desa dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur desa, dan penegak hukum sebagai pembina yang memberikan masukan-masukan terhadap persoalan tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Kedepan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan rumah mediasi ini menjadi garda terdepan dalam penyelesaian perkara-perkara yang terkait dengan pertanahan di desa, sehingga tidak perlu lagi semua persoalan digugat ke perdata dan rasa keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat. Adapun tujuan dari rumah mediasi ini yaitu;
1. Tidak menimbulkan resistensi di masyarakat;
2. Menjaga keharmonisan di masyarakat;
3. Membangun kedamaian dan persatuan;
4. Mewujudkan suatu kesadaran hukum di masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Minta KPK dan Kejagung Pulangkan Surya Darmadi ke Indonesia, Ahmad Sahroni: Jangan Biarkan Dia Hidup Enak di Singapura!
-
Rugikan Negara Hingga Rp 78 Triliun, Kejagung RI Tengah Berupaya Memulangkan Surya Darmadi ke Indonesia
-
KontraS Desak Kejagung Benahi Proses Penyidikan Pelanggaran HAM Berat hingga Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Agung
-
Telisik Kasus Impor Baja, Kejagung Cecar Presiden Direktur PT Jindal Stainless Indonesia
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Simpan 60 Kilo Sabu di Apartemen MERR Surabaya, WN Malaysia Terancam Hukuman Mati
-
Moisturizer Niacinamide Jangan Dipakai dengan Serum Apa? Ini Contoh Produknya
-
Membaca Rumah Pohon Kesemek: Menemukan Bahagia di Tengah Kehilangan
-
Khofifah Paparkan Creative Financing dalam Sarasehan Nasional MPR RI soal Obligasi Daerah
-
Jelang Imlek, Pohon Jeruk Kim kit dan Chusa Ramai Diburu Warga
-
Selamat, Nina Zatulini Melahirkan Anak Keempat
-
Apakah Sepatu Adidas Samba Boleh Dicuci? Begini Cara Merawat yang Benar
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi