/
Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:19 WIB
ILUSTRASI, Kucing yang ditembak. (ist)

Atas perbuatannya, Brigjen TNI NA bakal diproses hukum. 

Melalui Tim Hukum, Brigjen TNI NA akan dikenakan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan). (*)

Load More