/
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 13:03 WIB
Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Twitter/@Miduk17)

SUARA DENPASAR - Publik terhenyak ketika tim khusus (Timsus) Mabes Polri mengumumkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pasalnya, sangkaan yang menjerat wanita asal Bali itu bukan soal penyebaran berita bohong atau hoax.

Tapi perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Joshua. Tentu sangat mengejutkan karena sebelumnya Putri Candrawathi sempat menyanjung-nyanjung sopir atau ajudannya ini.

Jerat hukumannya juga bikin keder. Sama dengan sang suami, Putri Candrawathi juga terancam hukuman mati atau seumur hidup.

"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari," sebut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri kepada awak media, Jumat,(19/8/2022).

Timsus Polri sendiri mengaku sudah mengantongi bukti keterlibatan anak jenderal tersebut dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Mabes Polri.

Pertimbangan lainnya, polisi juga sudah mengantongi dua alat bukti untuk memperkuat peran Putri Cadrawathi sebelum akhirnya dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua atau Brigadir J.

"Pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," imbuhnya. Pastinya, CCTV di Jalan Saguling di dekat lokasi pembunuhan berikur DVR di pos Satpam yang sbelumnya dinyatakan hilang, kini berhasil ditemukan petugas.

Dari rekaman kamera pengintai itu terlihat atau menjadi gambaran bagi penyidik perihal peran Putri Candrawathi. (purwakarta.suara.com )

Baca Juga: Lika-liku Drama Kasus Penembakan Brigadir J: Dugaan Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Load More