/
Minggu, 21 Agustus 2022 | 01:34 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi saat menjelaskan soal Geng Sambo pelaku obstruction of justice bersama Irwasum Komjen Agung dan Kabareskrim Agus. (Youtube Divisi Humas Polri)

Kelimanya itu adalah bawahan Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri. Berikut nama dan jabatan kelima Geng Sambo ini:

1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan: Karopaminal Divisi Propam Polri.

2. Kombes Pol Agus Nurpatria: Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

3. AKBP Arif Rachman Arifin: Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo: PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuck Putranto: Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Asep melanjutkan, penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Yaknni hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft, DVR CCTV yang terdapat di Kompleks Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL.

Terancam 8 Tahun Penjara

Kelima itu ditambah Ferdy Sambo dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Rumah Ferdy Sambo Digeledah Sampai Dini Hari Sepekan Lalu, Putri Chandrawathi Terus Menangis

“Ancamannya lumayan tinggi,” kata dia.

Jika mengacu pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dalam penelusuran diketahui ancamannya adalah 8 tahun penjara.

Di luar lima orang itu, masih ada 10 orang lagi yang masih menjalani penahanan di patsus. Termasuk adalah mantan Kabiro Provos Polri Brigjen Benny Ali dan Wadireskrimum Polda Mentro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. (*)

Load More