SUARA DENPASAR – Lima anggota Geng Ferdy Sambo yang diduga ikut menghalang-halangi penegakan hukum atau penyidikan terkait kematian Brigadir Joshua dalam posisi terancam dipidana dan dicopot dari anggota kepolisian. Kelimanya tinggal menunggu waktu saja untuk jadi tersangka. Apalagi, peran mereka telah terungkap dan diungkap Polri ke publik.
Sedikitnya lima orang polisi lagi yang segera menjadi tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi-halangi penegakan hukum atau penyidikan. Mereka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto.
Satu lagi adalah Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri. Namun Sambo sudah lebih dulu jadi tersangka dan sudah ditahan.
Soal lima nama yang akan menyusul Ferdy Sambo itu juga sudah disebutkan Polri saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). Saat itu, juga diumumkan soal tambahan tersangka Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebutkan, timsus sudah memeriksa 83 orang polisi, yang direkomendasikan masuk patsus (penempatan khusus) 35 orang. Yang sudah melaksanakan patsus 18 orang, tapi berkurang tiga karena sudah jadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada RE (Richard Eliezer), dan Bripka RR (Ricky Rizal).
Maka sisanya adalah 15 orang personel yang sekarang masih berada di patsus. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tidan pidana obstruction of justice. Perannya berbeda-beda.
“Namanya tentu satu FS (Ferdy Sambo), kedua BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), lalu KBP ANT (Kombes Pol Agus Nurpatria), AKBP AR (Arif Rachman Arifin), Kompol BW (Baiquni Wibowo), Kompol CP (Chuck Putranto),” beber Agung Budi Maryo di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Menurut Agung, lima orang yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penyidik. Secara teknis, Agung soal dugaan menghalangi penyidikan ini akan dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi.
Merusak CCTV
Baca Juga: Rumah Ferdy Sambo Digeledah Sampai Dini Hari Sepekan Lalu, Putri Chandrawathi Terus Menangis
Brigjen Pol Asep Edi pun menjelaskan dugaan tindak pidana terkait DVR (digital voice recorder) CCTV. DVR CCTV ini yang pada awal penyidikan kasus kematian Brigadir Joshua sempat dinyatakan rusak, kemudian diganti.
Lantas Brigjen Pol Asep Edi menjelaskan tentang perkara menghilangkan, memindahkan serta mentransmisikan informasi elektronik, sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dia menjelaskan telah melakukan pemeriksaan 16 saksi. Dari 16 saksi ini dibagi menjadi lima klaster. Khusus yang memerintahkan hingga melakukan pemindahan hingga perusakan DVR adalah enam orang itu, sudah termasuk Ferdy Sambo.
Brijen Pol Asep Edi menyebut, enam orang itu ada di klaster 3 dan 4. Untuntuk klaster 3 terdiri dari Kompol BW (Baiquni Wibowo), dan Kompol CP (Chuk Putranto), dan AKBP AR (Arif Rachman Arifin).
“Klaster tiga adalah yang melakukan pemindahan, transmisi dan melakukan perusakan (DVR CCTV),” jelasnya.
Sedangkan untuk klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan baik itu memindahkan maupun perbuatan lainnya, yakni Irjen FS (Ferdy Sambo), BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), dan KBP AN (Kombes Pol Agus Nurpatria.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!
-
Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI
-
Manajer Kopdes Merah Putih Ini Ungkap Sulit Saingi Indomaret, Pendapatan Kalah dari Warung Madura
-
Film Anime GROTESQQQUE Rilis Trailer dan Visual Utama, Tayang November 2026
-
Daftar Saham 'Paling Untung' saat IHSG Menguat Pada Sesi I Hari Ini
-
Jebakan YOLO: Saat Hidup Hanya Sekali Berujung Utang yang Menghantui
-
Rayakan 10 Tahun Goblin, Yook Sung Jae Ungkap Harapan untuk Season 2
-
Piala Dunia 2026: Ada 2 Alasan Mengapa Saya Tak Heran Argentina Bisa Lolos ke Babak Semifinal
-
Rivalitas Inggris vs Argentina: Sejarah, Gengsi hingga Hand of God