SUARA DENPASAR - Kabar baik bagi para pelaku perjalanan di dalam negeri. Termasuk bagi yang ingin ke Bali. Sebab, hasil tes negatif Covid-19 tak perlu lagi bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, atau udara. Dengan demikian, ke Bali bebas PCR dan antigen.
Hal itu terungkap dari Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022, pelaku perjalanan dalam negeri tidak perlu hasil tes negative Covid-19 baik PCR maupun rapid test antigen.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri,” demikian tertulis dalam SE Kasatgas Covid-19.
Akan tetapi, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Juga ada beberapa aturan lain yang harus dipenuhi, salah satunya memiliki sertifikat vaksin booster.
Berikut beberapa syarat bagi PPDN menurut SE Nomor 24 tahun 2022:
1. PPDN usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
2. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
3. PPDN usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. PPDN usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.
5. PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.
Khusus bagi PPDN yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksin, seperti komorbid dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun rapid test antigen, dalam SE ini cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19 atau PCR.
Bagi PPDN dengan moda transportasi perintis, seperti di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dikecualikan dari SE ini.
Dengan kebijakan ini, maka pelaku perjalanan dalam negeri bebas masuk Bali tanpa tes PCR dan antigen. Mereka cukup menunjukkan beberapa syarat, seperti sertifikat vaksin booster sebagaimana diatur di atas. (PMJNews)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Staycation Lebaran Makin Seru! Intip Kemewahan Baru Mercure Jakarta Grogol yang Penuh Sentuhan Lokal
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Ulasan Film Na Willa: Nostalgia Hangat yang Bikin Rindu Masa Kecil
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Seiyu Awards 2026 Umumkan Pemenang, VA Denji Chainsaw Man Bawa Pulang Piala
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia
-
Jelang FIFA Series 2026, Pelatih Bulgaria Sindir Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo