SUARA DENPASAR – Gusti Ketut Puja harus kena getahnya. Pria asal Banjar Dinas Brahmana, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, itu ditangkap dan ditahan gegara rumahnya dijadikan tempat judi ceki oleh lima orang pejudi. Padahal, dia hanya dapat uang sewa tempat dari pejudi Rp50 ribu.
Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi ini, Kanit Reskrim Polsek Sawan Ipda Kadek Widana bersama anak buahnya melakukan penyelidikan ke lokasi pada 24 Agustus 2022 pukul 18.00 Wita.
“Sampai di tempat kejadian perkara sesuai informasi yang disampaikan masyarakat, benar telah adanya perjudian jenis ceki yang dilakukan oleh pemain sebanyak 5 orang,” kata Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, Selasa (30/8/2022).
AKP Dewa Putu Sudiasa menjelasan, waktu aparat datang, ditemukan lima orang itu sedang duduk melingkar memainkan judi ceki di rumah warga bernama Gusti Ketut Puja (58). Karena rumahnya dijadikan tempat main judi ceki, Gusti Ketut Puja disebut dapat yang Rp50 ribu.
“Penyelenggara (Gusti Ketut Puja) mendapatkan hasil sebesar Rp50.000. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan penyelengara sendiri,” jelasnya.
Dalam penangkapan Gusti Ketut Puja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam permainan ceki. Di antaranya adalah uang tunai Rp540.000, sebuah meja kayu bundar warna coklat, sebuah karpet plastik warna hijau muda, sebendel kartu jenis ceki berjumlah 120 lembar warna hijau.
Terhadap penyelenggara perjudian yakni Gusti Ketut Puja, AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Untuk pemain ceki sebanyak 5 orang disangka melanggar pasal 303 Bis KUHP,”jelasnya dilansir dari Resbuleleng.
Dengan sangkaan berbeda, kelima pejudi ceki itu hanya diancam dengan hukuman yang lebih ringan. Yakni 4 tahun penjara.
Baca Juga: Tukang Ojek Pengepul Togel Online Jalur Darat Diringkus
Penangkapan terhadap pelaku perjudian yang begitu marak pada Agustus 2022 ini tak lain setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perintah agar memberantas perjudian baik konvesional maupun online. Bahkan, Jenderal Listyo mengancam akan mencopot pimpinan wilayah hukum pada jajaran kepolisian yang membiarkan atau menjadi backing perjudian.
"Yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online, semuanya harus ditindak," kata Listyo Sigit Prabowo, yang disiarkan pula di Youtube Divisi Humas Polri, 19 Agustus 2022.
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan (perjudian), pejabatnya saya copot, saya ndak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes juga sama, tolong betul-betul diperhatikan," tegas Jenderal Listyo Sigit. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
5 Filter Air untuk Sumur Berkapur dan Berpasir, Solusi Air Rumahan yang Keruh
-
Finukhu: Tradisi Pangan, Alam, dan Pengetahuan yang Terbungkus Daun Fotefea dari Sentani
-
Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Tak Perlu Khawatir
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
6 Sepeda Roadbike Termurah untuk Pemula 2026 dan Tips Memilihnya dari Cyclist
-
Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?
-
Truk Diduga Rem Blong Tabrak Tiga Kendaraan di Dairi, 2 Bocah Tewas Terlindas