SUARA DENPASAR – Gusti Ketut Puja harus kena getahnya. Pria asal Banjar Dinas Brahmana, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, itu ditangkap dan ditahan gegara rumahnya dijadikan tempat judi ceki oleh lima orang pejudi. Padahal, dia hanya dapat uang sewa tempat dari pejudi Rp50 ribu.
Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi ini, Kanit Reskrim Polsek Sawan Ipda Kadek Widana bersama anak buahnya melakukan penyelidikan ke lokasi pada 24 Agustus 2022 pukul 18.00 Wita.
“Sampai di tempat kejadian perkara sesuai informasi yang disampaikan masyarakat, benar telah adanya perjudian jenis ceki yang dilakukan oleh pemain sebanyak 5 orang,” kata Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, Selasa (30/8/2022).
AKP Dewa Putu Sudiasa menjelasan, waktu aparat datang, ditemukan lima orang itu sedang duduk melingkar memainkan judi ceki di rumah warga bernama Gusti Ketut Puja (58). Karena rumahnya dijadikan tempat main judi ceki, Gusti Ketut Puja disebut dapat yang Rp50 ribu.
“Penyelenggara (Gusti Ketut Puja) mendapatkan hasil sebesar Rp50.000. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan penyelengara sendiri,” jelasnya.
Dalam penangkapan Gusti Ketut Puja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam permainan ceki. Di antaranya adalah uang tunai Rp540.000, sebuah meja kayu bundar warna coklat, sebuah karpet plastik warna hijau muda, sebendel kartu jenis ceki berjumlah 120 lembar warna hijau.
Terhadap penyelenggara perjudian yakni Gusti Ketut Puja, AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Untuk pemain ceki sebanyak 5 orang disangka melanggar pasal 303 Bis KUHP,”jelasnya dilansir dari Resbuleleng.
Dengan sangkaan berbeda, kelima pejudi ceki itu hanya diancam dengan hukuman yang lebih ringan. Yakni 4 tahun penjara.
Baca Juga: Tukang Ojek Pengepul Togel Online Jalur Darat Diringkus
Penangkapan terhadap pelaku perjudian yang begitu marak pada Agustus 2022 ini tak lain setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perintah agar memberantas perjudian baik konvesional maupun online. Bahkan, Jenderal Listyo mengancam akan mencopot pimpinan wilayah hukum pada jajaran kepolisian yang membiarkan atau menjadi backing perjudian.
"Yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online, semuanya harus ditindak," kata Listyo Sigit Prabowo, yang disiarkan pula di Youtube Divisi Humas Polri, 19 Agustus 2022.
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan (perjudian), pejabatnya saya copot, saya ndak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes juga sama, tolong betul-betul diperhatikan," tegas Jenderal Listyo Sigit. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek