Suara Denpasar - Polisi menangkap pemuda berusia 20 tahun, IKAS karena memeras rekan kerjanya dengan modus mengaku sebagai perempuan. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika mengatakan pelaku mengaku sebagai perempuan dan melakukan video chat seks atau VCS. Awalnya terduga pelaku menggunakan identitas palsu pada aplikasi whatsapp.
Saat berkenalan, dia memakai nama Bella Putri. Pelaku lantas merayu korban untuk melakukan VCS. Namun, tanpa sepengetahuan korban kegiatan tersebut direkam.
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2021 silam. Pada bulan Juni 2022, terduga pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri kembali menghubungi korban melalui whatsapp.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video VCS korban ke keluarganya melalui media sosial. Pelaku meminta uang Rp1,5 juta agar video tersebut tidak disebarkan.
"Melakukan pemerasan meminta uang imbalan sejumlah Rp. 1.500.000, jika tidak ingin video tersebut disebarkan," kata dia, Selasa (30/8/2022).
Korban berinisial IMS (55), asal Kecamatan Kubutambahan melaporkan pemerasan itu ke polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui terduga pelaku yang mengaku bernama Bella Putri.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kemudian pelaku teridentifikasi adalah seorang laki-laki yang berinisial IKAS, asal Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan.
Tak butuh waktu lama, polisi lantas menangkapkan pada 3 Juli 2022 di rumahnya. Saat itu juga disita ponsel, kartu SIM dan laptop yang dipergunakan sebagai alat melakukan aksinya.
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Cinta Selasa Besok 31 Agustus 202 untuk Gemini, Cancer, Sagitarius, dan Pisces
IKAS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Rumah Tahanan Negara Polres Buleleng.
Kepada polisi, pelaku ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik. Sebab, dia sakit hati dengan korban karena upahnya sempat tak dibayar oleh korban.
Pelaku kini diancam dengan Pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Kolam Mendadak Merah Seperti Darah di Pagaralam, Fenomena Alam atau Ulah Warga?
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Dilema Yulia Baltschun usai Diselingkuhi Suami, Antara Ingin Pergi dan Bertahan
-
GoPay Bisa Tarik Tunai di ATM BRI dan CRM, Ini Panduan Lengkapnya
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel