Suara Denpasar - Polisi menangkap pemuda berusia 20 tahun, IKAS karena memeras rekan kerjanya dengan modus mengaku sebagai perempuan. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika mengatakan pelaku mengaku sebagai perempuan dan melakukan video chat seks atau VCS. Awalnya terduga pelaku menggunakan identitas palsu pada aplikasi whatsapp.
Saat berkenalan, dia memakai nama Bella Putri. Pelaku lantas merayu korban untuk melakukan VCS. Namun, tanpa sepengetahuan korban kegiatan tersebut direkam.
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2021 silam. Pada bulan Juni 2022, terduga pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri kembali menghubungi korban melalui whatsapp.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video VCS korban ke keluarganya melalui media sosial. Pelaku meminta uang Rp1,5 juta agar video tersebut tidak disebarkan.
"Melakukan pemerasan meminta uang imbalan sejumlah Rp. 1.500.000, jika tidak ingin video tersebut disebarkan," kata dia, Selasa (30/8/2022).
Korban berinisial IMS (55), asal Kecamatan Kubutambahan melaporkan pemerasan itu ke polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui terduga pelaku yang mengaku bernama Bella Putri.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kemudian pelaku teridentifikasi adalah seorang laki-laki yang berinisial IKAS, asal Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan.
Tak butuh waktu lama, polisi lantas menangkapkan pada 3 Juli 2022 di rumahnya. Saat itu juga disita ponsel, kartu SIM dan laptop yang dipergunakan sebagai alat melakukan aksinya.
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Cinta Selasa Besok 31 Agustus 202 untuk Gemini, Cancer, Sagitarius, dan Pisces
IKAS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Rumah Tahanan Negara Polres Buleleng.
Kepada polisi, pelaku ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik. Sebab, dia sakit hati dengan korban karena upahnya sempat tak dibayar oleh korban.
Pelaku kini diancam dengan Pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026