Suara Denpasar - Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang etik dalam kasus menghalangi penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Joshua. Terkait keterlibatan Hendra akan ditentukan dalam persidangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hakim hanya akan menilai sesuai fakta persidangan.
"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Dedi, Jumat (2/9/2022) dikutip dari Antara.
Dedi pun menanggapi unggahan istri Hendra yaitu Seali Syah. Sang istri sebelumnya mengunggah sebuah surat permintaan maaf dari Ferdy Sambo.
Dalam surat itu berisi salah satunya bahwa Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV. Perusakan CCTV ini merupakan salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Dedi menegaskan bahwa unggahan sang istri itu merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa. Hal itu diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.
"Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," kata dia.
Dedi mengatakan pembuktian tersebut nantinya akan diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
Hal yang sama juga terjadi pada sidang etik lainnya yaitu komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial. Dia menyebut hakim menilai dari fakta persidangan.
Baca Juga: Gara-gara Ferdy Sambo, 28 Polisi Terancam Pecat Sepeti Kompol Chuk Putranto ?
"Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," katanya pula.
Sebelumnya, Seli melalui akun instagramnya @saelisyah mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Sambo. yang tertanggal 30 Agustus 2022.
Isinya di bagian akhirn yaitu jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah.
"Mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."
Sebanyak 7 polisi menjadi tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut adalah rincinnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur