/
Sabtu, 03 September 2022 | 10:18 WIB
3 Perwira Tinggi dan Menengah yang Dipecat Imbas Pembunuhan Bigadir J, (dok)


Suara Denpasar - Kasus pembunuhan Brigadir J berbuntut panjang tehadap karir puluhan personal kepolisian.

Tecatat ada 28 nama anggota kepolisian yang bakal diadili di sidang komisi etik.

Mereka dihadapkan ke meja pengadilan kepolisian karena dianggap menghalang-halangi proses penyidikan atas kematian Brigadir J.

Ancaman pemecetan bahkan penjara kini menghantui puluhan personel kepolisian dari yang berpangkat Irjen sampai ke pangkat terendah sekalipun.

Terbaru sudah ada tiga nama perwira tinggi dan menengah yang dipecat buntut dari kasus pembunuhan berencana tersebut.

Terbaru nama yang dipecat dari satuan Korps Bhayangkaa adalah PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Pemecatan ini setelah yang bersangkutan dihadirkan di sidang komisi etik yang sudah mulai menyidangkan kasusnya Jumat 2 September 2022 kemarin.

Polri memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ke Kompol Baiquni Wibowo. 

Perwira dengan pangkat melati 1 di pundak ini terbukti bersalah membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Sosok Eks Kadiv Propam dan Wakapolri Oegroseno, Beri Pandangan Kenapa Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan yang bersangkutan dijatuhkan sanksi berupa pemberentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian.

Perwira kedua yang dipecat adalah Kompol Chuk Putranto, kemudian perwira tinggi yang dipecat adalah tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo. 

Kini masih ada empat anggota polisi lagi yang terancam dipecat oleh Polri. ***

Load More