Suara Denpasar - Brigjen Hendra Kurniawan kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka penghalangan penyidikan dalam kasus Ferdy Sambo. Dia terancam dipecat dari Polri dan akan menjalani sidang etik pekan depan.
Namun, sebelum jadi sorotan saat ini, namanya sempat heboh pada Januari 2021. Saat itu, dia menjadi korban informasi bohong atau hoax. Dalam sebuah narasi di media sosial, Hendra Kurniawan disebut sebagai anak dari Presiden China Xi Jinping.
Narasi itu juga menyebutkan bahwa dia dipersiapkan menjadi Kapolri pada masa depan. Narasi hoax ini beredar di sejumlah media sosial saat itu.
"Hendra kurniawan anak kandung jie ping (presiden China) ia brigjen polisi yag tidak tertutup kemungkinan kedepannya dipersiapkan untuk menjadi kapolri," bunyi narasi tersebut.
Narasi selanjutnya adalah Hendra Kurniawan berbahaya bagi umat Islam. "Jadi apakah kalian masih berdiam diri saja sambil menunggu kehancuran," bunyi narasi itu.
Berdasarkan penelusuran Kominfo, narasi tersebut merupakan informasi bohong atau hoax. Kominfo menyebut klaim tersebut tidak berdasar karena Hendra Kurniawan merupakan putra asli Indonesia.
Saat hoax itu muncul, Hendra Kurniawan sedang menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri. Dia memang Jenderal Polisi pertama Keturunan Tionghoa.
"Dia bukan anak kandung Presiden China. Sementara itu, anak Presiden China Xi Jinping adalah Xi Mingze yang merupakan putri semata wayangnya," tulis Kominfo.
Terancam Pecat
Baca Juga: Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Jadi Anak Buah sejak Ferdy Sambo Masih Kombes, Kini Dipecat
Polri secara maraton menggelar sidang etik kasus penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Tiga polisi saat ini sudah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat yaitu Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquini Wibowo.
Sementara empat tersangka lainnya akan menjalani sidang etik pada pekan depan, termasuk Hendra Kurniawan.
Hendra terancam pecat jika dinyatakan bersalah dalam persidangan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut keterlibatan Hendra akan ditentukan dalam persidangan.
"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Dedi, Jumat (2/9/2022).
Sebelumnya, Sambo menulis surat bahwa Hendra Kurniawan tidak terlibat. Surat itu lantas diunggah oleh istri Hendra, Seali Syah.
Terkait unggahan itu, Dedi menyebut sebagai hak setiap tersangka maupun terdakwa. Hal itu diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena