Suara Denpasar - Penentuan nasib para tersangka merintangi penyidikan akan ditentuka mulai Selasa (6/9) mendatang. Sudah tiga tersangka mendapatkan sanksi pecat. Berikutnya tinggal empat tersangka lagi yang akan menjalani sidang etik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang lanjutan semula diagendakan mulai Senin besok. Namun harus diundur menjadi Selasa karena ada sejumlah alasa.
"Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata dia, Minggu 4 September.
Dalam waktu 30 hari ke depan para tersangka dan terduga pelanggar kode etik akan menjalani sidang etik. Totalnya 4 tersangka perintangan penyidikan dan 28 pelanggar kode etik.
Polri, kata dia, secara maraton untuk menuntaskan sidang etik ini. Dia berharap polisi yang bertugas melaksanakan tugas ini diberikan kesehatan.
Harapannya, sidang etik ini segera tuntas. "Semoga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," kata dia.
Sebelumnya diwartakan, sebanyak 35 anggota polisi diduga melanggar etik dalam penanganan pasca pembunuhan Brigadir Joshua. Dari jumlah itu, 7 orang ditetapkan tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquini Wibowo, Kompol Chuk Putranto, AKP Irfan Widyanto.
Dari tujuh tersangka itu, tiga di antaranya sudah disidang dan disanksi pemecatan. Ketiganya yaitu Sambo, Chuk, dan Baiquni. Usai diputus bersalah mereka mengajukan banding.(Antara)
Baca Juga: BBM Naik, Netizen Kangen Tokoh-tokoh PDI Perjuangan yang Menangis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kompetisi Orang Paling Menderita
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Bye-bye Teknologi Start! MotoGP Larang Holeshot Device di GP Belanda Demi Keselamatan Pembalap
-
Bukan Ronaldo! 'Thor' dari Skotlandia Otak di Balik Kemenangan Telak Portugal
-
Membaca Tembang Talijiwo: Seni Menertawakan Kekacauan Hidup
-
Sempat Disorot, FIFA Pastikan Donald Trump Akan Serahkan Trofi Piala Dunia 2026
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer