/
Selasa, 06 September 2022 | 18:29 WIB
Sutrisno maling HP di Munggu, Mengwi, Badung. (IST)

SUARA DENPASAR - Aparat dari Polsek Mengwi, Badung menangkap seorang pelaku pencurian Hp bernama Sutrisno. Pria asal Jember Jawa Timur berusia 41 tahun itu ditangkap karena mencuri dua unit Hp di sebuah rumah kontrakan dengan korban I Gusti Ngurah Komang Jaya.

Peristiwa itu bermula pada Kamis (16/7/2022) lalu. Saat itu korban sedang tidur di rumahnya, di Jalan By Pass Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Saat itu, korban sedang tidur lelap. Lalu pelaku masuk melalui jendela kamar dan mengambil dua unit hp milik korban. Pagi harinya korban bangun dan menemukan HP miliknya sudah hilang.

"Sekira pukul 06.00 wita  korban  bangun hendak berbelanja ke pasar namun melihat dua unit hp miliknya telah hilang.

Atas kejadian  kejadian tersebut korban  melapor ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Selasa (6/9/2022).

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Lalu Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di daerah Cemagi. Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Raya wilayah Banjar Sogsogan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. 

Dari interogasi, pelaku mengaku mencuri dengan cara berjalan kaki mencari rumah yang sepi. Pelaku lalu menemukan rumah korban dan dia membuka jendela kamar. Pelaku langsung masuk dan mengambil 1 unit Hp OPPO a53 warna hitam dan 1 unit Hp Oppo  a9 warna biru.

"Masih didalami apakah pelaku ini juga melakukan aksi serupa di tempat lain atau tidak," pungkasnya. (MNP)

Baca Juga: Pensiunan Polri Kumpulkan 3 Kapolda? Ini 2 Jenderal Polri yang Sangat Dekat Ferdy Sambo

Load More