SUARA DENPASAR - Nyoman Sedja (65) pelaku oplos gas LPG yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung ternyata sudah beraksi cukup lama. Hal itu terungkap setelah dia ditangkap bersama anak buahnya.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Batan Bengkel Desa Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu (3/9/2022) pukul 11.30 Wita. Dari penangkapan itu, polisi menyita 625 tabung gas sebagai barang bukti.
"Aksinya sudah dilakukan sejak lama," kata AKBP Leo di Polres Badung, Minggu (4/9/2022.
Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran tabung gas dengan harga yang tak wajar di Buduk, Badung. Polisi lalu melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan ini kemudian terlihat mobil pick up DK 9619 BY mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram serta 3 kilogram. Mobil itu langsung dicegat dan diperiksa. Saat diperiksa mengenai nota DO (delivery order) gas 12 kg itu, ia tidak bisa menunjukan surat pembelian resmi dari SPBE.
"Pelaku (sopir) mengakui jika gas itu hasil oplosan di sebuah gudang daerah Kediri, Tabanan," bebernya.
Polisi lalu melakukan pendalaman. Hingga akhirnya diketahui bahwa di gudang itu dilakukan pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 Kg. Lalu polisi langsung melakukan penggrebekan.
Sehingga diamankan 625 tabung gas. Rinciannya berupa 25 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan terisi, 89 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan berisi dan 149 tabung dalam keadaan kosong.
"Pelaku bisa mendapat keuntungan karena dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah," imbuh AKBP Leo.
Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra, Kombes Agus, AKBP Arif, dan AKP Irfan Diundur, Ada Apa?
Di lokasi itu juga ditemukan barang bukti lain termasuk tiga unit mobil pick up, hingga pipa pemindah gas.
Dari pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku telah melakukan aksi melanggar hukum itu selama 13 tahun terakhir.
Dia kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar. (MNP)
Berita Terkait
-
Bikin Antrean Panjang, Bos Pertamini Diringkus Polisi: Dilaporkan Warga Beli Pertalite 4 Jerigen
-
Agustus, Polres Badung Amankan 145 Butir Ekstasi
-
Ngeri! Kesurupan Beli Pertalite, Pria Berpakaian Adat di Bali Tusuk Pemotor
-
Telanjang Bulat, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kuta Utara, Badung
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut
-
4 Rekomendasi Tas Kerja Brand Lokal yang Bikin Gaya Ngantor Makin Stylish
-
Media Oman Soroti Debut Pahit Tarik Sektioui yang Dibantai Timnas Indonesia
-
KAI Operasikan 391 Kereta Stainless Steel New Generation di Berbagai Relasi
-
Media Inggris Soroti Elkan Baggott usai Timnas Indonesia Hajar Oman, Nasib di Ipswich Jadi Sorotan
-
Media Korea Spill 3 Pemain Persija Jakarta Ini Sudah Cocok Dilatih Shin Tae-yong
-
Pokemon Luncurkan Booster Pack Edisi 30 Tahun, Hadirkan Kartu Langka
-
Review Light Shop: Hadir dengan Tema Kehilangan dan Penebusan yang Mendalam
-
Idgitaf Klarifikasi Arti Nama Panggungnya, Ternyata Singkatan Digital Forensik
-
Profil Mensesneg Prasetyo Hadi, Jubir Presiden yang Curi Perhatian Publik