SUARA DENPASAR - Nyoman Sedja (65) pelaku oplos gas LPG yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung ternyata sudah beraksi cukup lama. Hal itu terungkap setelah dia ditangkap bersama anak buahnya.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Batan Bengkel Desa Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu (3/9/2022) pukul 11.30 Wita. Dari penangkapan itu, polisi menyita 625 tabung gas sebagai barang bukti.
"Aksinya sudah dilakukan sejak lama," kata AKBP Leo di Polres Badung, Minggu (4/9/2022.
Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran tabung gas dengan harga yang tak wajar di Buduk, Badung. Polisi lalu melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan ini kemudian terlihat mobil pick up DK 9619 BY mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram serta 3 kilogram. Mobil itu langsung dicegat dan diperiksa. Saat diperiksa mengenai nota DO (delivery order) gas 12 kg itu, ia tidak bisa menunjukan surat pembelian resmi dari SPBE.
"Pelaku (sopir) mengakui jika gas itu hasil oplosan di sebuah gudang daerah Kediri, Tabanan," bebernya.
Polisi lalu melakukan pendalaman. Hingga akhirnya diketahui bahwa di gudang itu dilakukan pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 Kg. Lalu polisi langsung melakukan penggrebekan.
Sehingga diamankan 625 tabung gas. Rinciannya berupa 25 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan terisi, 89 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan berisi dan 149 tabung dalam keadaan kosong.
"Pelaku bisa mendapat keuntungan karena dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah," imbuh AKBP Leo.
Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra, Kombes Agus, AKBP Arif, dan AKP Irfan Diundur, Ada Apa?
Di lokasi itu juga ditemukan barang bukti lain termasuk tiga unit mobil pick up, hingga pipa pemindah gas.
Dari pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku telah melakukan aksi melanggar hukum itu selama 13 tahun terakhir.
Dia kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar. (MNP)
Berita Terkait
-
Bikin Antrean Panjang, Bos Pertamini Diringkus Polisi: Dilaporkan Warga Beli Pertalite 4 Jerigen
-
Agustus, Polres Badung Amankan 145 Butir Ekstasi
-
Ngeri! Kesurupan Beli Pertalite, Pria Berpakaian Adat di Bali Tusuk Pemotor
-
Telanjang Bulat, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kuta Utara, Badung
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik
-
Katalog Promo Alfamart 19 April 2026: Diskon Susu Anak dan Stok Dapur Melimpah
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Taman Hutan Joyoboyo Kediri: Tempat Tenang saat Keramaian Terasa Melelahkan
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Kwak Dong Yeon Bergabung ke The Black Label, Satu Agensi dengan Park Bo Gum
-
BBM Apa Saja yang Naik Per 18 April 2026? Ini Daftar Harga Barunya di SPBU
-
52 Kode Redeem FF Terbaru 19 April 2026, Klaim Hadiah Sekarang dan Aktifkan Multi-Bind
-
Viral Video Siswa Medan Seberangi Sungai Deli di Atas Pipa Air, Warganet Colek Prabowo Subianto