SUARA DENPASAR - Nyoman Sedja (65) pelaku oplos gas LPG yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung ternyata sudah beraksi cukup lama. Hal itu terungkap setelah dia ditangkap bersama anak buahnya.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Batan Bengkel Desa Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu (3/9/2022) pukul 11.30 Wita. Dari penangkapan itu, polisi menyita 625 tabung gas sebagai barang bukti.
"Aksinya sudah dilakukan sejak lama," kata AKBP Leo di Polres Badung, Minggu (4/9/2022.
Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran tabung gas dengan harga yang tak wajar di Buduk, Badung. Polisi lalu melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan ini kemudian terlihat mobil pick up DK 9619 BY mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram serta 3 kilogram. Mobil itu langsung dicegat dan diperiksa. Saat diperiksa mengenai nota DO (delivery order) gas 12 kg itu, ia tidak bisa menunjukan surat pembelian resmi dari SPBE.
"Pelaku (sopir) mengakui jika gas itu hasil oplosan di sebuah gudang daerah Kediri, Tabanan," bebernya.
Polisi lalu melakukan pendalaman. Hingga akhirnya diketahui bahwa di gudang itu dilakukan pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 Kg. Lalu polisi langsung melakukan penggrebekan.
Sehingga diamankan 625 tabung gas. Rinciannya berupa 25 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan terisi, 89 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan berisi dan 149 tabung dalam keadaan kosong.
"Pelaku bisa mendapat keuntungan karena dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah," imbuh AKBP Leo.
Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra, Kombes Agus, AKBP Arif, dan AKP Irfan Diundur, Ada Apa?
Di lokasi itu juga ditemukan barang bukti lain termasuk tiga unit mobil pick up, hingga pipa pemindah gas.
Dari pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku telah melakukan aksi melanggar hukum itu selama 13 tahun terakhir.
Dia kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar. (MNP)
Berita Terkait
-
Bikin Antrean Panjang, Bos Pertamini Diringkus Polisi: Dilaporkan Warga Beli Pertalite 4 Jerigen
-
Agustus, Polres Badung Amankan 145 Butir Ekstasi
-
Ngeri! Kesurupan Beli Pertalite, Pria Berpakaian Adat di Bali Tusuk Pemotor
-
Telanjang Bulat, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kuta Utara, Badung
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Presenter Sepakbola Richard Keys Mendadak Berhenti Siaran Saat AS Membombardir Iran
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Prediksi Nasib Timnas Iran di Piala Dunia 2026 Usai Serangan Amerika Serikat
-
Gamis Kebanggaan Mertua Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Gimana Modelnya?
-
Rudal Israel Hantam Iran, Nasib Tragis Eks Barcelona Terjebak di Pesawat Saat Teheran Membara
-
Baju Lebaran Cheongsam versi Muslimah Ramai di Pasaran, Perpaduan Ramadan dan Imlek
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Piala Dunia 2026 Terancam Perang Iran-AS? FIFA Mulai Pantau Ketat Keamanan Tim di Amerika Serikat
-
CEK FAKTA: Tautan Daftar Mudik Gratis PLN 2026 Beredar, Asli atau Penipuan?
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?